Disurati Wali Murid SDN Pondok Cina 1, Wali Kota Depok: Belum Sampai ke Saya
Selasa, 10 Januari 2023 - 15:35 WIB
loading...
Wali Kota Depok Mohammad Idris bakal mempelajari surat dari wali murid SDN POndok Cina 1 jika sudah sapai di tangannya. Karena saat ini, dirinya belum menerima surat tersebut. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan akan mempelajari soal surat keberatan administratif yang dilayangkan wali murid SDN Pondok Cina 1 . Dirinya saat ini belum bisa menanggapi apa pun soal surat tersebut karena belum tahu isinya.
“Ya nanti kita pelajari,” katanya kepada wartawan di Depok, Selasa (10/1/2023). Baca juga: Pemkot Depok Tegaskan Tidak Hapus SDN Pondok Cina 1
Idris mengaku belum menerima surat yang dilayangkan wali murid yang dikirim pada Senin 9 Januari 2023 ke Balai Kota Depok. “Belum sampai ke saya (suratnya),” akunya.
Sementara itu,tim advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo mengatakan, persetujuan alih fungsi tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, hal itu telah melanggar Keputusan Bimas Islam Kemenag nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
“Karena masjid raya seharusnya berada di ibu kota provinsi, memiliki kapasitas 10.000 jamaah, dan memiliki fasilitas/bangunan penunjang antara lain sekolah/kampus dengan minimal 5 kelas belajar, namun ironisnya dalam hal ini justru akan menggusur sekolah yaitu SDN Pondok Cina 1,” katanya.
Pengalihan fungsi SDN Pondok Cina 1 dan pemusnahannya terkesan buru-buru, dipaksakan, dan tidak direncanakan dengan baik. Apalagi, pemilihan lahan SDN Pondok Cina 1 dikarenakan Pemerintah Kota Depok tidak memiliki anggaran untuk pengadaan masjid. Ditegaskan, tindakan tersebut telah melanggar hak anak atas pendidikan.
“Ya nanti kita pelajari,” katanya kepada wartawan di Depok, Selasa (10/1/2023). Baca juga: Pemkot Depok Tegaskan Tidak Hapus SDN Pondok Cina 1
Idris mengaku belum menerima surat yang dilayangkan wali murid yang dikirim pada Senin 9 Januari 2023 ke Balai Kota Depok. “Belum sampai ke saya (suratnya),” akunya.
Sementara itu,tim advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo mengatakan, persetujuan alih fungsi tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, hal itu telah melanggar Keputusan Bimas Islam Kemenag nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
“Karena masjid raya seharusnya berada di ibu kota provinsi, memiliki kapasitas 10.000 jamaah, dan memiliki fasilitas/bangunan penunjang antara lain sekolah/kampus dengan minimal 5 kelas belajar, namun ironisnya dalam hal ini justru akan menggusur sekolah yaitu SDN Pondok Cina 1,” katanya.
Pengalihan fungsi SDN Pondok Cina 1 dan pemusnahannya terkesan buru-buru, dipaksakan, dan tidak direncanakan dengan baik. Apalagi, pemilihan lahan SDN Pondok Cina 1 dikarenakan Pemerintah Kota Depok tidak memiliki anggaran untuk pengadaan masjid. Ditegaskan, tindakan tersebut telah melanggar hak anak atas pendidikan.
Lihat Juga :