Besok, Polisi Serahkan Irjen Teddy Minahasa dan Barang Buktinya ke Kejati DKI
Selasa, 10 Januari 2023 - 11:01 WIB
loading...
Kepolisian akan menyerahkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa beserta barang bukti ke Kejati DKI Jakarta, besok.Foto/Antara/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian akan menyerahkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, besok. Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu .
"Iya benar, Irjen Teddy Minahasa cs akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta besok," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (10/1/2023).
Menurut Zulpan, selain penyerahan Irjen Teddy Minahasa, polisi juga bakal menyerahkan tersangka lainnya yang masih dalam kasus peredaran narkoba. Rencananya penyerahan bakal dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat dikonfirmasi kepada pihak Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menuturkan, tersangka dan barang bukti akan disampaikan besok. "Kalau jadi Rabu tahap duanya yakni, penyerahan tersangka berikut barang buktinya," ujar Ade.
Sebelumnya berkas perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap pada Rabu, 21 Desember 2022. Baca: Irjen Teddy Minahasa Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
"Iya benar, Irjen Teddy Minahasa cs akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta besok," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (10/1/2023).
Menurut Zulpan, selain penyerahan Irjen Teddy Minahasa, polisi juga bakal menyerahkan tersangka lainnya yang masih dalam kasus peredaran narkoba. Rencananya penyerahan bakal dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat dikonfirmasi kepada pihak Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menuturkan, tersangka dan barang bukti akan disampaikan besok. "Kalau jadi Rabu tahap duanya yakni, penyerahan tersangka berikut barang buktinya," ujar Ade.
Sebelumnya berkas perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap pada Rabu, 21 Desember 2022. Baca: Irjen Teddy Minahasa Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
Lihat Juga :