Besok, Polisi Serahkan Irjen Teddy Minahasa dan Barang Buktinya ke Kejati DKI

Selasa, 10 Januari 2023 - 11:01 WIB
loading...
Besok, Polisi Serahkan...
Kepolisian akan menyerahkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa beserta barang bukti ke Kejati DKI Jakarta, besok.Foto/Antara/Dok
A A A
JAKARTA - Kepolisian akan menyerahkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, besok. Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu .

"Iya benar, Irjen Teddy Minahasa cs akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta besok," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (10/1/2023).

Menurut Zulpan, selain penyerahan Irjen Teddy Minahasa, polisi juga bakal menyerahkan tersangka lainnya yang masih dalam kasus peredaran narkoba. Rencananya penyerahan bakal dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat dikonfirmasi kepada pihak Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menuturkan, tersangka dan barang bukti akan disampaikan besok. "Kalau jadi Rabu tahap duanya yakni, penyerahan tersangka berikut barang buktinya," ujar Ade.

Sebelumnya berkas perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap pada Rabu, 21 Desember 2022. Baca: Irjen Teddy Minahasa Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.

Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil 5 kg diganti dengan tawas.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.

Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35/2009.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Polda Metro Jaya Fokus...
Polda Metro Jaya Fokus Awasi Jalur Arteri Cawang hingga Kedungwaringin Selama Mudik 2025
Ditpamobvit Polda Metro...
Ditpamobvit Polda Metro Bersama SHW Center Bagikan Takjil ke Masyarakat
Sidak Pasar Kemayoran,...
Sidak Pasar Kemayoran, Satgas Pangan Polda Metro Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Polda Riau Tangkap Mantan...
Polda Riau Tangkap Mantan Napi Pengedar 14 Kg Sabu dan 6.800 Ekstasi
Meresahkan! Pemalak...
Meresahkan! Pemalak Beraksi Dekat Stasiun Tanah Abang, Korban Dibacok hingga Terluka
Eks Pengacara Anak Bos...
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor Senin-Kamis
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
Salurkan Bantuan ke...
Salurkan Bantuan ke Korban Banjir, Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Masyarakat
Rekomendasi
Pakistan Tuding India...
Pakistan Tuding India Jadi Dalang Pembajakan Kereta, Akankah Musuh Bebuyutan Berperang?
Hasil Tinju Dunia: Nick...
Hasil Tinju Dunia: Nick Ball Pertahankan Sabuk WBA usai Hentikan TJ Doheny
Dukung BI, QRIS Tap...
Dukung BI, QRIS Tap Bisa Dipakai lewat Wondr by BNI
Berita Terkini
Truk Angkutan Barang...
Truk Angkutan Barang Dilarang Melintasi Pelabuhan Merak Mulai 24 Maret 2025
1 jam yang lalu
Geger Sumpah Palapa,...
Geger Sumpah Palapa, Ibu Penguasa Majapahit Turun Tangan Temui Gajah Mada
1 jam yang lalu
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
8 jam yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
9 jam yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
10 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
10 jam yang lalu
Infografis
Jerman Kehabisan Senjata...
Jerman Kehabisan Senjata untuk Dipasok ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved