COVID-19 di Tuban Mengganas, Sehari Ditemukan 12 Kasus Baru
loading...
A
A
A
TUBAN - Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, semakin mengkhawatirkan. Buktinya, dalam sehari ditemukan sebanyak 12 orang yang dinyatakan positif COVID-19.
(Baca juga: Umat Nasrani Mojokerto Gelar Ibadah dengan Protokol Kesehatan )
Temuan 12 kasus baru ini, menjadi yang tertinggi sejak Kabupaten Tuban, ditetapkan sebagai zona merah penyebaran COVID-19. Sejak bulan Maret silam, penyebaran virus Corona jenis baru di Bumi Ronggolawe ini, terus menunjukkan peningkatan.
Juru Bicara Tim Penanganan COVID-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyah mengatakan, 12 orang pasien baru COVID-19 tersebut, lima di antaranya dari Kecamatan Grabagan. "Semuanya ada kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif yang sudah meninggal dunia," tuturnya.
(Baca juga: Pupuk Langka, Petani Kendal Gunakan Penyedap Rasa Makanan )
Sementara lima kasus baru lainnya berasal dari Kecamatan Palang, klaster Pasar Leran, dan TPI Palang. Satu kasus baru berasal dari Kecamatan Plumpang, yang merupakan bagian dari klaster Pabrik Rokok Gudang Garam. Serta satu kasus lagi dari Kecamatan Widang, yakni dari klaster Pasar Babat.
Endah mengatakan, berbagai upaya dilakukan oleh Pemkab Tuban, untuk menekan penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan penertiban penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Para pelanggar protokol kesehatan, menurutnya bisa dikenai sanksi tegas berupa sanksi sosial. Hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Tuban No. 34/2020. (Baca juga: Razia Masker, Petugas Gabungan di Tuban Temukan Miras )
Hingga Senin (13/7/2020) pagi, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Tuban, mencapai sebanyak 131 orang. Sebanyak 69 orang masih menjalani perawatan, dan 52 orang dinyatakan sembuh, serta 10 orang meninggal dunia.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
(Baca juga: Umat Nasrani Mojokerto Gelar Ibadah dengan Protokol Kesehatan )
Temuan 12 kasus baru ini, menjadi yang tertinggi sejak Kabupaten Tuban, ditetapkan sebagai zona merah penyebaran COVID-19. Sejak bulan Maret silam, penyebaran virus Corona jenis baru di Bumi Ronggolawe ini, terus menunjukkan peningkatan.
Juru Bicara Tim Penanganan COVID-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyah mengatakan, 12 orang pasien baru COVID-19 tersebut, lima di antaranya dari Kecamatan Grabagan. "Semuanya ada kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif yang sudah meninggal dunia," tuturnya.
(Baca juga: Pupuk Langka, Petani Kendal Gunakan Penyedap Rasa Makanan )
Sementara lima kasus baru lainnya berasal dari Kecamatan Palang, klaster Pasar Leran, dan TPI Palang. Satu kasus baru berasal dari Kecamatan Plumpang, yang merupakan bagian dari klaster Pabrik Rokok Gudang Garam. Serta satu kasus lagi dari Kecamatan Widang, yakni dari klaster Pasar Babat.
Endah mengatakan, berbagai upaya dilakukan oleh Pemkab Tuban, untuk menekan penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan penertiban penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Para pelanggar protokol kesehatan, menurutnya bisa dikenai sanksi tegas berupa sanksi sosial. Hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Tuban No. 34/2020. (Baca juga: Razia Masker, Petugas Gabungan di Tuban Temukan Miras )
Hingga Senin (13/7/2020) pagi, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Tuban, mencapai sebanyak 131 orang. Sebanyak 69 orang masih menjalani perawatan, dan 52 orang dinyatakan sembuh, serta 10 orang meninggal dunia.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
(eyt)