Soal Putusan MA Terkait Aset First Travel, Ini Kata Kajari Depok

Sabtu, 07 Januari 2023 - 09:41 WIB
loading...
Soal Putusan MA Terkait...
Kejari Depok masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset First Travel. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset First Travel . Kejari Depok saat ini baru menerima petikan surat terkait Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 365 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas nama Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

“Saat ini kami baru menerima petikan putusan perkara tersebut, yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak,” ungkap Kepala Kejari Depok Mia Banulita, Sabtu (7/1/2023).

Mia mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus First Travel ini. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan bersurat ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Depok.

“Menyikapi amar putusan PK dimaksud, dengan mengedepankan prinsip kehatian-hatian mari kita sama-sama menunggu salin putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung,” katanya. Baca: MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jamaah

Mia menuturkan, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi amar putusan PK tersebut. Prinsip tersebut dilakukan sambil menunggu salin putusan lengkapnya dari MA.

“Sebagaimana amanat perintah pimpinan kejaksaan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya upaya PK yang dilakukan 63 ribu jamaah haji dan umrah agen perjalanan First Travel akhirnya berbuah manis. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan agar aset terdakwa Andika Surachman yang disita negara dikembalikan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Rekomendasi
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved