Bambang Haryo Sebut Banyak Pengusaha Penyeberangan Terancam Bangkrut
Jum'at, 06 Januari 2023 - 16:45 WIB
loading...
A
A
A
Padahal Kemenhub seharusnya tahu bahwa banyak sekali operator yang tidak bisa memenuhi standardisasi pelayanan minimum bahkan keselamatan minimum di transportasi penyeberangan yang tentunya akan menjadi benih-benih kecelakaan.
“Bukti dari kesulitan pengusaha untuk memenuhi standar keselamatan dan pelayanan minimum pernah disurvei langsung oleh Tim Gapasdap, di mana dari 2 kapal di masing-masing lintasan rata-rata terdapat sekitar 20-30 item kekurangan keselamatan dan pelayanan minimum," ujarnya.
"Ini membahayakan keselamatan dan menjadi preseden buruk layanan ferry di Indonesia yang dikhawatirkan akan dinilai oleh dunia internasional, bahwa beberapa perusahaan menjadi perusahaan yang terburuk di dunia,” tambahnya.
Ketua Dewan Penasehat DPP Gapasdap menyebut, pernyataan Menhub yang mengatakan kenaikan tarif ferry 11% sangat membebani masyarakat tidak berdasar.
Sebagai contoh perhitungan secara ekonomi adalah truk pengangkut beras 30 ton di lintas Merak-Bakauheni, tarifnya saat ini adalah Rp974.278 jika tarifnya naik maka akan mengalami kenaikan sebesar Rp194.855 sehingga per kilogram beras akan mengalami kenaikan harga sebesar Rp6,4.
”Jika harga beras adalah Rp10.000/kg maka kenaikannya hanya sebesar 0,064% saja. Bahkan jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya yaitu 35,4%, maka dampaknya hanya 0,11% atau Rp. 11,4 / kg beras,” ucapnya.
Senior Investigator KNKT 2008-2014 menambahkan, seharusnya Menhub paham jumlah transportasi publik dan logistik yang menggunakan ferry jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang tidak menggunakan angkutan ferry.
“Bukti dari kesulitan pengusaha untuk memenuhi standar keselamatan dan pelayanan minimum pernah disurvei langsung oleh Tim Gapasdap, di mana dari 2 kapal di masing-masing lintasan rata-rata terdapat sekitar 20-30 item kekurangan keselamatan dan pelayanan minimum," ujarnya.
"Ini membahayakan keselamatan dan menjadi preseden buruk layanan ferry di Indonesia yang dikhawatirkan akan dinilai oleh dunia internasional, bahwa beberapa perusahaan menjadi perusahaan yang terburuk di dunia,” tambahnya.
Ketua Dewan Penasehat DPP Gapasdap menyebut, pernyataan Menhub yang mengatakan kenaikan tarif ferry 11% sangat membebani masyarakat tidak berdasar.
Sebagai contoh perhitungan secara ekonomi adalah truk pengangkut beras 30 ton di lintas Merak-Bakauheni, tarifnya saat ini adalah Rp974.278 jika tarifnya naik maka akan mengalami kenaikan sebesar Rp194.855 sehingga per kilogram beras akan mengalami kenaikan harga sebesar Rp6,4.
”Jika harga beras adalah Rp10.000/kg maka kenaikannya hanya sebesar 0,064% saja. Bahkan jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya yaitu 35,4%, maka dampaknya hanya 0,11% atau Rp. 11,4 / kg beras,” ucapnya.
Senior Investigator KNKT 2008-2014 menambahkan, seharusnya Menhub paham jumlah transportasi publik dan logistik yang menggunakan ferry jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang tidak menggunakan angkutan ferry.
Lihat Juga :