Soal Rekrutmen Anak Mantan Pegawai PJLP, Heru: Silakan, Asal Memenuhi Syarat
Jum'at, 06 Januari 2023 - 01:15 WIB
loading...
Ratusan pegawai PJLP Satpol PP DKI Jakarta mengikuti latihan pengenalan lapangan di kawasan Monumen Nasional (Monas) beberapa waktu lalu. Foto: SINDONEWS/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merekrut anak mantan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Orang dan Perorangan (PJLP). Namun Heru menekankan agar tetap memperhatikan persyaratan.
“Kalau memenuhi syarat ya daftarkan. Itukan ada prosesnya, daftar di online, terus umur segala macam. Silakan saja,” ujar Heru dalam keterangan resminya, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Pj Gubernur DKI: PJLP Usia 56 Tahun Masih Bisa Daftar Ulang
Diketahui, ratusan pegawai PJLP telah berhenti bekerja pada akhir tahun 2022. Hal ini dampak dari regulasi pembatasan usia PLJP maksimal 56 tahun, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
PJLP merupakan petugas pelaksana lapangan yang mendukung SKPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menjalankan berbagai layanan publik.
“Kalau memenuhi syarat ya daftarkan. Itukan ada prosesnya, daftar di online, terus umur segala macam. Silakan saja,” ujar Heru dalam keterangan resminya, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Pj Gubernur DKI: PJLP Usia 56 Tahun Masih Bisa Daftar Ulang
Diketahui, ratusan pegawai PJLP telah berhenti bekerja pada akhir tahun 2022. Hal ini dampak dari regulasi pembatasan usia PLJP maksimal 56 tahun, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
PJLP merupakan petugas pelaksana lapangan yang mendukung SKPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menjalankan berbagai layanan publik.
Lihat Juga :