Polisi Tangkap 5 Pelaku Pencabulan Bocah 12 Tahun di Luwu Timur

Kamis, 05 Januari 2023 - 01:30 WIB
loading...
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pencabulan Bocah 12 Tahun di Luwu Timur
Aparat kepolisian Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap lima pria pelaku pemerkosaan anak 12 tahun di Kecamatan Burau. Atas perbuatan pelaku korban kini masih trauma. Foto Nasruddin
A A A
PALOPO - Aparat kepolisian Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap lima pria pelaku pemerkosaan anak 12 tahun di Kecamatan Burau. Atas perbuatan pelaku korban kini masih trauma.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Samsul mengatakan, kelima pelaku pemerkosaan anak di bawah umur ini merupakan buruh dranaise proyek Provinsi Sulawesi Selatan yang di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur.

"Mereka ditangkap atas laporan kasus pemerkosaan anak berusia 12 tahun. Kelima pelaku masing-masing berinisial, SP, HA, IS, RI, dan AR," ujar Samsul, Rabu (4/1/2023).

Kasus ini bermula saat korban bertemu dengan pelaku SP lalu bertukar nomor handphone pada Jumat (30/12/2022). Komunikasi keduanya berlanjut lalu janjian bertemu.

Namun, pelaku SP justru mengarahkan rekannya HA menemui korban lalu melakukan persetubuhan di belakang kantor desa. Tak sampai di situ saja, tepatnya 2 Januari 2023 pukul 01.00 Wita. Pelaku HA bersama IS dan AR kembali menemui korban.

"Saat itu, pelaku IS menarik tangan korban dan membawanya ke Pos Kamling lalu menyetubuhi korban secara bergantian. Mengetahui kejadian itu, orang tua korban kemudian melaporkan para pelaku ke Mapolres Luwu Timur," ujarnya.

Polisi sudah melakukan visum. Kondisi korban pun masih trauma dan drop. Korban kini masih dalam pendampingan PPA setempat.Atas perbuatannya itu, para pelaku kini mendekam di Rutan Mapolres Luwu Timur dan terancam 15 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)