Kronologi Ayah di Pringsewu Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung Selama 3 Tahun

Rabu, 04 Januari 2023 - 17:57 WIB
loading...
Kronologi Ayah di Pringsewu...
Inilah ayah bejat yang tega melampiaskan nafsunya ke anak kandung gara-gara istrinya tak bisa memenuhi kebutuhan biologisnya. Dia pun berhasil ditangkap polisi. Foto: MPI/Indra Siregar
A A A
PRINGSEWU - Aksi biadab seorang ayah berinisial S (45) terhadap anak kandungnya SA (14) yang dilakukan selama 3 tahun terbongkar setelah sang istri melaporkannya ke polisi. Pelaku pun tak bisa mengelak saat ditangkap, Selasa (3/1/2023).

Pelaku S di hadapan penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu mengaku, persetubuhan itu telah dilakukan lebih kurang 3 tahun, dimulai sejak awal tahun 2020 hingga akhir tahun 2022 yang lalu dan berlangsung di rumahnya Kecamatan Gadingrejo.


"Saya melakukan persetubuhan dari awal tahun 2020 lalu dan terakhir saya melakukan saat malam pergantian tahun 2023 kemarin," katanya, Rabu (4/1/2023).

Ia mengaku sudah puluhan kali melakukan persetubuhan terhadap korban, dan perbuatan bejat itu dilakukan di kediaman pelaku baik saat istrinya sedang keluar rumah atau pun saat ada di rumah.



Menurut pelaku saat menjalankan aksinya dia tidak melakukan tindakan kekerasan namun hanya dengan memberikan ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain, dan apabila tidak menuruti kemauannya maka pelaku tidak akan memberikan kebutuhan yang diminta korban.

"Ya awalnya anak saya menolak dan menangis, namun setelah saya ancam akhirnya mau nurutin kemauan saya," tutur pelaku S.

Pelaku mengungkapkan motif utama dirinya tega melakukan aksi bejat tersebut karena kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada istrinya.



"Awalnya karena istri saya susah diajak berhubungan badan, dan karena saya tidak pernah main keluar maka akhirnya saya nekat melakukan kepada anak saya," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2284 seconds (0.1#10.140)