Polrestro Bekasi Bekuk Dua Pelaku Pembobol Minimarket
Selasa, 28 April 2020 - 11:33 WIB
loading...
A
A
A
Ada yang berada di dalam mobil, kemudian bertugas memotong rantai dengan gunting besar, membuka gembok dengan kunci leter T hingga merusak rolling door dengan linggis."Setelah dibuka barang hasil curian di minimarket itu dimasukkan ke dalam mobil," ucapnya.
Para komplotan ini menyasar uang tunai, rokok, produk pembersih muka maupun benda bernilai lainnya. Dari aksi terakhirnya, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp26 Juta lebih. Aksi pembobolan itu baru diketahui pagi hari oleh salah satu karyawan minimarket tersebut.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, pelaku berhasil terindetifikasi dari rekaman CCTV.”Dari situ kami bisa ungkap kasus ini dan amankan dua dari empat pelaku. Dua pelaku lainnya sudah masuk daftr DPO kepolisian,” imbuhnya.
Dari tangan para pelaku, kepolisian menyita barang bukti berbagai jenis barang dagangan hasil pencurian milik minimarket, linggis, dua kunci T ukuran besar. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Para komplotan ini menyasar uang tunai, rokok, produk pembersih muka maupun benda bernilai lainnya. Dari aksi terakhirnya, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp26 Juta lebih. Aksi pembobolan itu baru diketahui pagi hari oleh salah satu karyawan minimarket tersebut.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, pelaku berhasil terindetifikasi dari rekaman CCTV.”Dari situ kami bisa ungkap kasus ini dan amankan dua dari empat pelaku. Dua pelaku lainnya sudah masuk daftr DPO kepolisian,” imbuhnya.
Dari tangan para pelaku, kepolisian menyita barang bukti berbagai jenis barang dagangan hasil pencurian milik minimarket, linggis, dua kunci T ukuran besar. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :