Tersangkut Kasus IPDN Gowa, Mantan Anggota DPR Miryam Haryani Diperiksa KPK

Rabu, 04 Januari 2023 - 16:00 WIB
loading...
Tersangkut Kasus IPDN...
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Foto Antara
A A A
JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011 terus bergulir. Terkait kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani sebagai saksi.

Miryam diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, oleh penyidik KPK , Rabu (4/1/2023). "Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka DJ (Duddy Jocom). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta atas nama Miryam S Haryani, anggota Komisi II DPR RI Periode 2009-2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Selain Miryam, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu PNS/Kabid Keuangan Daerah-Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah BPP Kemendagri Arya Mega Natalady Sumbayak dan Pj. VP Litigasi Divisi Legal PT Hutama Karya Is Hendrisa Hendrayogi.



Duddy Jocom merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo. Adi Wibowo telah divonis selama 4 tahun penjara terkait kasus tersebut. Sementara untuk Duddy Jocom masih dalam proses penyidikan di KPK.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya pada Senin (10/10/2022) menyatakan terdakwa Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Adi Wibowo dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adi Wibowo dinilai terbukti melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya.

Selain itu, mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis PPK dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya bersama-sama dengan Duddy Jocom.

Atas perbuatannya, sejumlah pihak diuntungkan, yaitu Duddy Jocom sebesar Rp500 juta, memperkaya korporasi, yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80,076 miliar dan PT Waskita Karya sebesar Rp26,667 miliar sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp27,247 miliar.

Duddy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya (Persero) menjadi penyedia paket pekerjaan Gedung IPDN Gowa senilai Rp125,686 miliar. Adi Wibowo melalui Tukijo dan Anjar Kuswijanarko telah melakukan beberapa perbuatan, yaitu melakukan pengaturan lelang, mengalihkan pelaksanaan sebagian pekerjaan utama ke perusahaan subkontrak tanpa persetujuan tertulis dari PPK, dan mengajukan permohonan pembayaran meski pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi kemajuan fisik pekerjaan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4586 seconds (0.1#10.140)