Tersangkut Kasus IPDN Gowa, Mantan Anggota DPR Miryam Haryani Diperiksa KPK
Rabu, 04 Januari 2023 - 16:00 WIB
loading...
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Foto Antara
A
A
A
JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011 terus bergulir. Terkait kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani sebagai saksi.
Miryam diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, oleh penyidik KPK , Rabu (4/1/2023). "Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka DJ (Duddy Jocom). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta atas nama Miryam S Haryani, anggota Komisi II DPR RI Periode 2009-2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Baca juga: Pesan Wapres untuk Lulusan IPDN: Perkuat Iman dan Takwa serta Sikap Antikorupsi
Selain Miryam, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu PNS/Kabid Keuangan Daerah-Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah BPP Kemendagri Arya Mega Natalady Sumbayak dan Pj. VP Litigasi Divisi Legal PT Hutama Karya Is Hendrisa Hendrayogi.
Duddy Jocom merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo. Adi Wibowo telah divonis selama 4 tahun penjara terkait kasus tersebut. Sementara untuk Duddy Jocom masih dalam proses penyidikan di KPK.
Miryam diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, oleh penyidik KPK , Rabu (4/1/2023). "Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka DJ (Duddy Jocom). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta atas nama Miryam S Haryani, anggota Komisi II DPR RI Periode 2009-2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Baca juga: Pesan Wapres untuk Lulusan IPDN: Perkuat Iman dan Takwa serta Sikap Antikorupsi
Selain Miryam, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu PNS/Kabid Keuangan Daerah-Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah BPP Kemendagri Arya Mega Natalady Sumbayak dan Pj. VP Litigasi Divisi Legal PT Hutama Karya Is Hendrisa Hendrayogi.
Duddy Jocom merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo. Adi Wibowo telah divonis selama 4 tahun penjara terkait kasus tersebut. Sementara untuk Duddy Jocom masih dalam proses penyidikan di KPK.
Lihat Juga :