Asyik Selingkuh di Hotel, Bu Guru Kedapatan Hanya Pakai Kemben Bersama Pak Kades
Rabu, 04 Januari 2023 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A

Suami M telah melaporkan kasus perselingkuhan yang dilakukan istrinya, dengan oknum Kades tersebut ke Polres Kebumen. Penyidik Satreskrim Polres Kebumen, juga masih melakukan pendalaman, dengan melengkapi alat bukti serta keterangan saksi.
Baca juga: Mencekam! Kebakaran Luluhlantakkan Pasar Besi Tasikmalaya
Pasangan selingkuh yang tak berkutik ditemukan di dalam kamar hotel tersebut, bakal dijerat Pasal 288 KUHP tentang perselingkuhan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :