Iwan Sumarno, Penculik Malika Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 04 Januari 2023 - 13:05 WIB
loading...
Iwan Sumarno, Penculik...
Rekaman CCTV saat Malika diculik oleh Iwan Sumarno di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Foto/Tangkapan Layar/IG @Info_Jakpus
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan Iwan Sumarno (42) sebagai tersangka penculikan Malika (6) yang terjadi di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Iwan Sumarno terancam hukuman 15 tahun penjara. Malika ditemukan dalam gerobak di wilayah Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, mengatakan ancaman hukuman didasarkan dari jeratan Pasal 330 ayat 2 KUHP.”Ancamannya 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 330 KHUP,” kata Zulpan, Rabu (4/1/2022).

Selain itu, Iwan juga dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia juga dijerat dengan Pasal 330 ayat (2) KUHP. Baca juga: Polisi Sebut Penculik Malika Residivis Kasus Pencabulan

”Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak, diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, Malika menjadi korban penculikan di Gunung Sahari, Jakpus menjadi korban eksploitasi ekonomi anak. Korban bahkan mendapatkan perlakuan kasar jika tak mau bekerja memulung.

Tersangka Iwan Sumarno melakukan eksploitasi korban secara ekonomi. Pelaku tak akan segan menendang atau menyentil korban jika tidak mau mengikuti perintah pelaku.

”Malika ini dalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung,” ucapnya. Baca juga: Penculik Anak Malika Terkenal Temperamental di Kalangan Pemulung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Rekomendasi
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Sejarah Baru Gokart...
Sejarah Baru Gokart Listrik: 4 Pembalap Barcode Gokart Serbu Kejuaraan Dunia di Italia!
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved