Sadis! Wanita Muda di Pasangkayu Korban Perampokan lalu Diperkosa dan Dibunuh
Selasa, 03 Januari 2023 - 09:39 WIB
loading...
A
A
A
Akibat ulahnya melakukan pemerkosaan, pembunuhan, dan perampokan, RD dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 65 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
![Sadis! Wanita Muda di Pasangkayu Korban Perampokan lalu Diperkosa dan Dibunuh]()
Selain RD, polisi juga menangkap pria berinisial MT (48), yang merupakan paman RD. MT ditangkap karena menjadi penadah barang bukti motor hasil perampokan. Akibat ulahnya, MT dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Selain RD, polisi juga menangkap pria berinisial MT (48), yang merupakan paman RD. MT ditangkap karena menjadi penadah barang bukti motor hasil perampokan. Akibat ulahnya, MT dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
(eyt)
Lihat Juga :