Mayat Membusuk Dipenuhi Belatung di Pontianak Ternyata Korban Pembunuhan
Sabtu, 31 Desember 2022 - 21:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Bisnis Seks Fiktif Dibongkar Polsek Pontianak Selatan
"Pelaku mengaku membunuh korban saat korban sedang tidur dengan menggunakan kayu," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Pelaku mengaku membunuh korban saat korban sedang tidur dengan menggunakan kayu," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun.
(san)
Lihat Juga :