Pengendara Moge Tabrak Lansia Penjual Tisu Terancam 6 Tahun Penjara
Jum'at, 30 Desember 2022 - 15:40 WIB
loading...
Lansia penjual tisu berinisial S (63) ditabrak pengendara moge hingga tewas di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengendara motor gede (moge) Harley Davidson, RMP (43) yang menabrak lansia penjual tisu berinisial S (63) hingga meninggal di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, berpotensi jadi tersangka. RMP terancam 6 tahun penjara.
Baca juga: Tabrak Lansia hingga Tewas di Menteng, Pengendara Moge Diamankan
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono mengatakan bahwa hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana untuk menjadikan RMP sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara interenal kita sudah mengarah ke tersangka," ujarnya, Jumat, (30/12/2022).
Baca juga: Ada Indikasi Pidana, Pengendara Moge Tabrak Lansia hingga Tewas Berpotensi Tersangka
Dia mengatakan, unsur pidana yang dimaksud karena kelalaiannya RMP mengakibatkan orang lain mengalami luka dan meninggal dunia.
"Sesuai Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ancaman maksimal 6 tahun," tegasnya.
Baca juga: Tabrak Lansia hingga Tewas di Menteng, Pengendara Moge Diamankan
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono mengatakan bahwa hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana untuk menjadikan RMP sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara interenal kita sudah mengarah ke tersangka," ujarnya, Jumat, (30/12/2022).
Baca juga: Ada Indikasi Pidana, Pengendara Moge Tabrak Lansia hingga Tewas Berpotensi Tersangka
Dia mengatakan, unsur pidana yang dimaksud karena kelalaiannya RMP mengakibatkan orang lain mengalami luka dan meninggal dunia.
"Sesuai Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ancaman maksimal 6 tahun," tegasnya.
Lihat Juga :