Bantu Hidupkan Perekonomian, Pengusaha Kafe Apresiasi Langkah Dinas Parekraf DKI

Minggu, 12 Juli 2020 - 12:07 WIB
loading...
Bantu Hidupkan Perekonomian,...
Dinas Parekraf DKI Jakarta meminta musisi band/kafe di ibu kota tetap diberdayakan saat pandemi Covid-19 ini. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam rangka menghidupkan perekonomian musisi kafe yang terdampak pandemi Covid-19, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran bernomor 2015/-1.858.2 tentang pemberdayaan musisi kafe. Surat Edaran itu sejatinya telah dikeluarkan pada Kamis 9 Juli 2020.

Menanggapi surat edaran tersebut, pemilik Tan Group, Ricky Tan menyambut baik langkah yang telah dilakukan Dinas Parekraf DKI sebagai bentuk kepedulian bagi musisi kafe yang terdampak Covid-19 agar mereka dapat segera menelurkan karya dan bekerja di bawah naungan protokol kesehatan.

"Tan Group sejak awal masa PSBB transisi sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Parekaf DKI mengenai penggunaan layar untuk menampilkan karya musisi agar mata pencaharian mereka tidak terputus. Apabila kami hanya mencari hemat, kami bisa saja menayangkan band internasional via YouTube di layar kami, malah tidak perlu bayar. Namun, ini adalah bentuk balas budi kami kepada para musisi yang berjasa dari awal kami memulai usaha," ujar Ricky di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). (Baca juga: SMPN 58 Setiabudi Jaksel Lakukan Pembelajaran Jarak Jauh)

Melalui cara tersebut, maka seluruh pemilik restoran dapat menerapkan metode itu sehingga musisi kafe dapat kembali memiliki kesempatan untuk bekerja.

Sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2020 Dinas Parekraf DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 2015/-1.858.2 yang berisi tentang pemberdayaan musisi kafe.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
Ini Teks Resmi 14 Poin...
Ini Teks Resmi 14 Poin Kesepakatan Damai AS dan Iran
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Berita Terkini
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved