Polisi Serahkan Berkas Perkara Pemerkosaan Pegawai Kemenkop ke Kejaksaan
Senin, 26 Desember 2022 - 14:01 WIB
loading...
Kasus pemerkosaan oknum pegawai Kemenkop UKM di Kota Bogor berlanjut. Penyidik sudah menyerahkah berkas perkara ini kepada kejaksaan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Kasus pemerkosaan oknum pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Kemenkop UKM ) di Kota Bogor berlanjut. Penyidik sudah menyerahkah berkas perkara ini kepada kejaksaan .
"Perkembangan saat ini kasus sudah dilanjutkan kembali. Kami sudah pemberkasan dan sekarang tahap satu kirim berkas ke pengadilan," kata Satreskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila kepada wartawan, Senin (26/12/2022). Baca juga: LPSK: SP3 Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Batal Demi Hukum
Kata dia, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan kejaksaan terkait kelengkapan berkas. Penyidik akan siap untuk melengkapi berkas perkara apabila diperlukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
"Kami koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara mengenai kelengkapan apabila dirasa memerlukan keterangan," jelasnya.
Termasuk pemanggilan ulang dari pada saksi-saksi jika dibutuhkan. Namun, penyidik masih menunggu hasil dari koordinasi dengan kejaksaan lebih lanjut.
"Dari beberapa poin sementara dengan Kejari, memang ada beberapa hal agendakan pemanggilan. Tentunya berkaitan hasil koordinasi dengan Kejari poin mana yang akan kita lengkapi," tutupnya.
"Perkembangan saat ini kasus sudah dilanjutkan kembali. Kami sudah pemberkasan dan sekarang tahap satu kirim berkas ke pengadilan," kata Satreskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila kepada wartawan, Senin (26/12/2022). Baca juga: LPSK: SP3 Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Batal Demi Hukum
Kata dia, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan kejaksaan terkait kelengkapan berkas. Penyidik akan siap untuk melengkapi berkas perkara apabila diperlukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
"Kami koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara mengenai kelengkapan apabila dirasa memerlukan keterangan," jelasnya.
Termasuk pemanggilan ulang dari pada saksi-saksi jika dibutuhkan. Namun, penyidik masih menunggu hasil dari koordinasi dengan kejaksaan lebih lanjut.
"Dari beberapa poin sementara dengan Kejari, memang ada beberapa hal agendakan pemanggilan. Tentunya berkaitan hasil koordinasi dengan Kejari poin mana yang akan kita lengkapi," tutupnya.
Lihat Juga :