Ketua DAS Wilayah Tabi Berharap KPK Layangkan Panggilan Ketiga pada Lukas Enembe
Senin, 26 Desember 2022 - 13:09 WIB
loading...
A
A
A
Menyikapi desakan itu, Wamendagri John Wempi Wetipo mengatakan, status hukum Lukas Enembe masih belum inkrah. Dari sisi aturan, dengan keadaan yang ada, Lukas Enembe punya kewenangan untuk bisa lakukan apa saja sepanjang proses hukum belum ditindaklanjuti.
Daniel khawatir, jika Lukas Enembe tetap memimpin urusan pemerintahan di Papua, Lukas dengan kewenangan yang ada bisa mengerahkan jajaran di bawahnya untuk membantu dirinya.
"(KPK) tidak boleh membiarkan itu berlarut-larut. Jangan terus ke gubernur, bawahannya juga harus diperiksa karena ini satu mata rantai yang bekerja sama untuk bagaimana melakukan penggunaan anggaran secara sah atau tidak sah, ini satu mata rantai. Jadi mesti yang di bawahnya diperiksa juga," tandas Daniel.
Daniel juga mendesak kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe seyogyanya dapat dituntaskan sesegera mungkin dengan melakukan panggilan ketiga dan menahan Lukas.
Jika terus diulur, Daniel khawatir akan ada intervensi dari partai-partai politik (parpol) untuk kepentingan Pemilu 2024.
Bisa saja, parpol memanfaatkan kasus Lukas untuk melakukan bargaining politik untuk pemenangan kader-kadernya ke kursi legislatif maupun Pilkada.
Daniel khawatir, jika Lukas Enembe tetap memimpin urusan pemerintahan di Papua, Lukas dengan kewenangan yang ada bisa mengerahkan jajaran di bawahnya untuk membantu dirinya.
"(KPK) tidak boleh membiarkan itu berlarut-larut. Jangan terus ke gubernur, bawahannya juga harus diperiksa karena ini satu mata rantai yang bekerja sama untuk bagaimana melakukan penggunaan anggaran secara sah atau tidak sah, ini satu mata rantai. Jadi mesti yang di bawahnya diperiksa juga," tandas Daniel.
Daniel juga mendesak kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe seyogyanya dapat dituntaskan sesegera mungkin dengan melakukan panggilan ketiga dan menahan Lukas.
Jika terus diulur, Daniel khawatir akan ada intervensi dari partai-partai politik (parpol) untuk kepentingan Pemilu 2024.
Bisa saja, parpol memanfaatkan kasus Lukas untuk melakukan bargaining politik untuk pemenangan kader-kadernya ke kursi legislatif maupun Pilkada.
Lihat Juga :