Ketua DAS Wilayah Tabi Berharap KPK Layangkan Panggilan Ketiga pada Lukas Enembe
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Wilayah Tabi, Provinsi Papua Daniel Toto menilai, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka , namun hal itu belumlah cukup.
Daniel mendesak KPK untuk segera melayangkan panggilan ketiga kepada orang nomor satu Papua itu, dan Lukas harus dinonaktifkan dari semua kegiatan pemerintahan.
"Walaupun Lukas Enembe sudah tersangka, dan sudah dua kali KPK panggil Lukas. Kalau tersangka itu, Lukas Enembe harus dinonaktifkan dari semua kegiatan pemerintahan walaupun dugaan korupsinya belum inkrah. Atau kalau nunggu inkrah dulu, ya kalau begitu KPK terbitkan surat panggilan ketiga,’’ katanya Senin (26/12/2022).
Menurut Daniel, membiarkan seorang pejabat daerah yang sudah diberi label tersangka, apalagi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan menyalahgunakan keuangan negara untuk tetap melakukan aktivitas pemerintahan, adalah hal yang aneh, karena tersangka bisa menghambat penyelidikan KPK.
"Kata Mendagri karena belum inkrah dia (Lukas Enembe) tetap sah sebagai Gubernur Papua. Membiarkan orang yang sudah dianggap menyalahgunakan keuangan daerah termasuk dana Otsus, tapi dibiarkan? Masyarakat Papua mengharapkan transparansi, negara (KPK) betul-betul bekerja itu tidak tebang pilih. Banyak oknum pejabat daerah yang sudah meringkuk di tahanan, terus kenapa Lukas Enembe masih melaksanakan tugas-tugas pemerintahan," ucapnya.
Daniel yang wilayah adatnya meliputi Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Sarmi ini menyebut desakan untuk menonaktifkan Lukas Enembe dari jabatan gubernur sempat ramai diutarakan sejumlah tokoh Papua pada medio Oktober 2022 lalu.
Menyikapi desakan itu, Wamendagri John Wempi Wetipo mengatakan, status hukum Lukas Enembe masih belum inkrah. Dari sisi aturan, dengan keadaan yang ada, Lukas Enembe punya kewenangan untuk bisa lakukan apa saja sepanjang proses hukum belum ditindaklanjuti.
Daniel khawatir, jika Lukas Enembe tetap memimpin urusan pemerintahan di Papua, Lukas dengan kewenangan yang ada bisa mengerahkan jajaran di bawahnya untuk membantu dirinya.
"(KPK) tidak boleh membiarkan itu berlarut-larut. Jangan terus ke gubernur, bawahannya juga harus diperiksa karena ini satu mata rantai yang bekerja sama untuk bagaimana melakukan penggunaan anggaran secara sah atau tidak sah, ini satu mata rantai. Jadi mesti yang di bawahnya diperiksa juga," tandas Daniel.
Daniel juga mendesak kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe seyogyanya dapat dituntaskan sesegera mungkin dengan melakukan panggilan ketiga dan menahan Lukas.
Daniel mendesak KPK untuk segera melayangkan panggilan ketiga kepada orang nomor satu Papua itu, dan Lukas harus dinonaktifkan dari semua kegiatan pemerintahan.
"Walaupun Lukas Enembe sudah tersangka, dan sudah dua kali KPK panggil Lukas. Kalau tersangka itu, Lukas Enembe harus dinonaktifkan dari semua kegiatan pemerintahan walaupun dugaan korupsinya belum inkrah. Atau kalau nunggu inkrah dulu, ya kalau begitu KPK terbitkan surat panggilan ketiga,’’ katanya Senin (26/12/2022).
Menurut Daniel, membiarkan seorang pejabat daerah yang sudah diberi label tersangka, apalagi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan menyalahgunakan keuangan negara untuk tetap melakukan aktivitas pemerintahan, adalah hal yang aneh, karena tersangka bisa menghambat penyelidikan KPK.
"Kata Mendagri karena belum inkrah dia (Lukas Enembe) tetap sah sebagai Gubernur Papua. Membiarkan orang yang sudah dianggap menyalahgunakan keuangan daerah termasuk dana Otsus, tapi dibiarkan? Masyarakat Papua mengharapkan transparansi, negara (KPK) betul-betul bekerja itu tidak tebang pilih. Banyak oknum pejabat daerah yang sudah meringkuk di tahanan, terus kenapa Lukas Enembe masih melaksanakan tugas-tugas pemerintahan," ucapnya.
Daniel yang wilayah adatnya meliputi Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Sarmi ini menyebut desakan untuk menonaktifkan Lukas Enembe dari jabatan gubernur sempat ramai diutarakan sejumlah tokoh Papua pada medio Oktober 2022 lalu.
Menyikapi desakan itu, Wamendagri John Wempi Wetipo mengatakan, status hukum Lukas Enembe masih belum inkrah. Dari sisi aturan, dengan keadaan yang ada, Lukas Enembe punya kewenangan untuk bisa lakukan apa saja sepanjang proses hukum belum ditindaklanjuti.
Daniel khawatir, jika Lukas Enembe tetap memimpin urusan pemerintahan di Papua, Lukas dengan kewenangan yang ada bisa mengerahkan jajaran di bawahnya untuk membantu dirinya.
"(KPK) tidak boleh membiarkan itu berlarut-larut. Jangan terus ke gubernur, bawahannya juga harus diperiksa karena ini satu mata rantai yang bekerja sama untuk bagaimana melakukan penggunaan anggaran secara sah atau tidak sah, ini satu mata rantai. Jadi mesti yang di bawahnya diperiksa juga," tandas Daniel.
Daniel juga mendesak kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe seyogyanya dapat dituntaskan sesegera mungkin dengan melakukan panggilan ketiga dan menahan Lukas.