Gubernur Olly Terbitkan SE Cuti bersama Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwalnya

Sabtu, 24 Desember 2022 - 22:56 WIB
loading...
Gubernur Olly Terbitkan...
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama khusus hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bagi ASN di wilayahnya. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MANADO - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerbitkan surat edaran Nomor: 800/22.9518/Sekr-BKD tentang pelaksanaan cuti bersama khusus hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Provinsi Sulut.

Surat edaran tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 887/BKD/SK/10/2022. Dalam surat edaran itu, pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Natal 2022 dimulai pada 26-30 Desember 2022 dan pelaksanaan cuti Tahun Baru 2023 yang dimulai 2-3 Januari 2023 mendatang.

Baca juga: Kabar Baik! Akhir Tahun Pertumbuhan Ekonomi Sulut Diprediksi Meningkat

"Bahwa pada bulan Desember 2022 dan awal tahun baru Januari 2023, sebagian besar ASN dan THL atau sebutan lainnya di Provinsi Sulut banyak melaksanakan kegiatan atau agenda perayaan keagamaan hari raya natal pada berbagai tingkatan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan," tutur Gubernur Olly, dikutip Sabtu (24/12/2022).



Untuk tetap menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat kata Olly, perlu mengatur penugasan ASN dan THL pada tanggal 26, 27, 28, 29 dan 30 Desember 2022 serta tanggal 2, 3 Januari 2023 melalui jadwal piket (shift) masing-masing perangkat daerah dengan penanggungjawab Pejabat Administrator (Eselon III).

"Pelaksanaan cuti bersama khusus hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ini akan diperhitungkan dari hak cuti tahunan ASN pada tahun berjalan dan hak cuti tahunan tahun berikutnya," beber Olly.

Untuk pelaksanaan apel perdana tahun 2023 wajib diikuti oleh seluruh ASN dan THL, serta setiap pimpinan Perangkat Daerah/unit kerja dilarang memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL.

Baca juga: Gubernur Sulut Ingatkan Dampak Cuaca Ekstrem saat Libur Nataru

Sedangkan untuk Instansi Vertikal, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang berada di wilayah Provinsi Sulut dapat menyesuaikan dengan pelaksanaan cuti bersama tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku secara internal pada instansi/perusahaannya masing-masing.

Apel kerja perdana tahun 2023 bagi seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut akan dilaksanakan pada 4 Januari 2023 bagi seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), seluruh ASN dan THL yang berkantor pada Perangkat Daerah yang berada di sepanjang jalur Jalan 17 Agustus, Manado dan yang berada di dalam kawasan Kantor Gubernur Sulut.

"Bagi perangkat daerah/unit kerja yang berkantor pada perangkat daerah di luar jalur Jalan 17 Agustus, Manado dan kawasan Kantor Gubernur wajib melaksanakan apel perdana secara mandiri, yang dipimpin oleh salah satu Pejabat administrator serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubenur Sulut c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah melalui aplikasi SIMVONI pada saat selesai apel kerja perdana," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
Gempa M5,8 Guncang Bitung...
Gempa M5,8 Guncang Bitung Sulawesi Utara Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
PLN Icon Plus Dukung...
PLN Icon Plus Dukung Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan BNPB Langsung Terjun ke Lokasi Terdampak Gempa di Sulut dan Malut
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Percepat Evakuasi Warga Terdampak Gempa Besar di Sulut dan Malut
Momen Prabowo Joget...
Momen Prabowo Joget ‘Tabola Bale’ Bareng Warga di Miangas
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Presiden Prabowo Teken...
Presiden Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Catat Tanggalnya
Rekomendasi
Mengenal William Adi,...
Mengenal William Adi, Kreator Konten yang Konsisten Edukasi Skincare dan Kesehatan Kulit
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Berita Terkini
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved