3 Narapidana Teroris Kelompok JAD Ikrar Setia kepada NKRI
loading...
A
A
A
CILACAP - Tiga narapidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seremonial itu dilakukan di aula Lapas Karanganyar Nusakambangan.
Ketiga narapidana itu berasal dari kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang berafiliasi kelompok teror ISIS.
Dalam ikrarnya, mereka juga berjanji melepaskan baiat dari amir alias pimpinan organisasi atau kelompok teroris yang selama ini mereka ikuti.
Kalapas Karanganyar Nusakambangan, Hisam Wibowo mengapresiasi kinerja seluruh jajarannya atas kegiatan ini. Menurutnya, bisa membuat napiter ikrar setia NKRI adalah sebuah keberhasilan kerja.
"Saya sangat terharu, terlebih saat WBP (warga binaan pemasyarakatan) mencium bendera merah putih. Suatu hal yang luar biasa dapat membuat napiter kembali ke pangkuan NKRI. Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi dalam menjalankan tugas mulia ini,” kata Kalapas, dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).
Berdasarkan informasi yang terhimpun, ketiga napiter yang ikrar NKRI itu adalah Feri Andria. Pria kelahiran Pariaman 21 Mei 1983, warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau iniV divonis 3 tahun 6 bulan.
Kemudian Muhjes Mandrap Marinda, pria kelahiran Ambon 2 Februari 1991. Warga Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, ini dipidana 5 tahun dari kelompok JAD Maluku.
Terakhir Ramadhansyah, pria kelahiran Langsa 12 Desember 1980 warga Kota Langsa, Provinsi Aceh. Dia divonis 2 tahun dari kelompok JAD Aceh.
Ketiga narapidana itu berasal dari kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang berafiliasi kelompok teror ISIS.
Dalam ikrarnya, mereka juga berjanji melepaskan baiat dari amir alias pimpinan organisasi atau kelompok teroris yang selama ini mereka ikuti.
Kalapas Karanganyar Nusakambangan, Hisam Wibowo mengapresiasi kinerja seluruh jajarannya atas kegiatan ini. Menurutnya, bisa membuat napiter ikrar setia NKRI adalah sebuah keberhasilan kerja.
"Saya sangat terharu, terlebih saat WBP (warga binaan pemasyarakatan) mencium bendera merah putih. Suatu hal yang luar biasa dapat membuat napiter kembali ke pangkuan NKRI. Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi dalam menjalankan tugas mulia ini,” kata Kalapas, dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).
Berdasarkan informasi yang terhimpun, ketiga napiter yang ikrar NKRI itu adalah Feri Andria. Pria kelahiran Pariaman 21 Mei 1983, warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau iniV divonis 3 tahun 6 bulan.
Kemudian Muhjes Mandrap Marinda, pria kelahiran Ambon 2 Februari 1991. Warga Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, ini dipidana 5 tahun dari kelompok JAD Maluku.
Terakhir Ramadhansyah, pria kelahiran Langsa 12 Desember 1980 warga Kota Langsa, Provinsi Aceh. Dia divonis 2 tahun dari kelompok JAD Aceh.
(san)