Kejati Jateng Tahan Tersangka Kredit Macet Agus Hartono di Lapas Semarang
Jum'at, 23 Desember 2022 - 19:43 WIB
loading...
A
A
A
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dengan kerugian negara sekira Rp25 miliar,” lanjutnya.
Bambang menepis informasi penculikan dan penganiayaan yang menimpa tersangka AH. Sebab, penangkapan dilakukan penyidik yang berwenang dengan dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Baca juga: Korupsi Lewat Kredit Fiktif, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara
“Tidak benar ada penganiayaan, yang benar pada saat sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan berusaha melarikan diri. Sehingga penyidik yang dibantu petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka, setelah itu pemeriksaan terhadap diri tersangka AH dilanjutkan,” sambungnya.
Pihaknya memastikan selama proses pemeriksaan terhadap tersangka AH, tersangka dalam keadaan sehat.
“Terkait adanya penyebaran informasi yang tidak benar bahwa telah terjadi penculikan dan penganiayaan serta berita-berita lainnya, dan apabila hal itu dilakukan untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan maka Kejati Jateng akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Bambang menepis informasi penculikan dan penganiayaan yang menimpa tersangka AH. Sebab, penangkapan dilakukan penyidik yang berwenang dengan dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Baca juga: Korupsi Lewat Kredit Fiktif, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara
“Tidak benar ada penganiayaan, yang benar pada saat sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan berusaha melarikan diri. Sehingga penyidik yang dibantu petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka, setelah itu pemeriksaan terhadap diri tersangka AH dilanjutkan,” sambungnya.
Pihaknya memastikan selama proses pemeriksaan terhadap tersangka AH, tersangka dalam keadaan sehat.
“Terkait adanya penyebaran informasi yang tidak benar bahwa telah terjadi penculikan dan penganiayaan serta berita-berita lainnya, dan apabila hal itu dilakukan untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan maka Kejati Jateng akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum,” tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :