Libur Nataru, 7 Klaster Wisata di Jabar Bakal Diserbu Wisatawan

Kamis, 22 Desember 2022 - 22:21 WIB
loading...
Libur Nataru, 7 Klaster...
Dishub Jabar membangun ratusan posko untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama libur Nataru. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Ratusan Posko libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibangun di sejumlah titik di Jabar. Posko untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas ini dibangun Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar.

"Itu tersebar di seluruh wilayah Jabar, terutama di daerah-daerah rawan kemacetan, seperti di daerah wisata, " kata Kepala Dishub Jabar, A Koswara, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Kerahkan Ribuan Personel Amankan Nataru, Polda Jabar: Kedepankan Humanisme

Koswara menyatakan ada tujuh klaster yang menjadi fokus pengamanan. Selain menjadi tempat tujuan dan perlintasan mudik Nataru, kata Koswara, di tujuh klaster tersebut juga terdapat banyak tempat wisata yang kemungkinan besar akan diserbu wisatawan.

Ketujuh klaster itu yakni kawasan Puncak, Palabuhan Ratu, Lembang-Ciater, Ciwidey-Pangalengan, Garut, Kuningan, dan Pangandaran.

"Melihat pergerakan orang, maka wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Pangandaran menjadi wilayah yang tertinggi pergerakan orangnya," sebut Koswara.

Posko yang didirikan Dishub Jabar berfungsi untuk mendukung koordinasi dengan perangkat daerah lain seperti Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat (DBMPR) serta instansi vertikal seperti kepolisian, terutama jika terjadi bencana yang menghambat arus lalu lintas.

Baca juga: Jelang Nataru, Polda Jabar Kerahkan Personel Pantau Bahan Pokok di Pasar

"Jika terjadi kemacetan, maka langkah-langkah yang dilakukan antara lain pemberlakuan satu arah, menerjunkan lebih banyak personel bekerja sama dengan polisi," jelasnya.

Untuk mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik Nataru, Dishub Jabar juga akan membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang mulai 22-26 Desember 2022 untuk puncak perayaan Natal dan 29 Desember 2022-2 Januari 2023 untuk puncak Tahun Baru.

"Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
Wapres Gibran Tinjau...
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Longsor Bandung Barat
Pencarian Korban Longsor...
Pencarian Korban Longsor Bandung Barat Dilanjutkan Hari Ini
Bukit Peramun Bidik...
Bukit Peramun Bidik Pasar Wisatawan Singapura dan Malaysia
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Rekomendasi
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Berita Terkini
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved