UNY Anugerahkan Gelar Doktor Honoris Causa ke Mendes PDTT

Sabtu, 11 Juli 2020 - 15:34 WIB
loading...
A A A
“PDTT tersebut, untuk mendukung desa meraih rebound ekonomi tahun depan. Saat ini kami sedang menyiapkan peraturan menteri tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020,” tambahnya.

Menurutnya berbasis data dan informasi yang telah dikumpulkan dari tingkat desa, dana desa akan digunakan secara terfokus penyediaan prasarana pada daerah yang belum berlistrik dan belum berinternet.

Berdasarkan potensi tiap desa, prioritas penggunaan dana desa bagi desa-desa lainnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan menjalankan produksi ekonomi. Seluruh prioritas penggunaan dana desa 2020 diarahkan untuk memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan.

Rektor UNY Prof Sutrisna Wibawa mengatakan pemberian gelar ini sebagai bentuk pengakuan akademik ini kepada Abdul Halim Iskandar sekaligus mengukuhkan sinegeri antara perguruan tinggi dengan Kemendes PDTT. Untuk itu berharap dengan penganugerahan tersebutyang bersangkutan terus berdedikasi dan berkomitmen dalam pengembangan masyarakat berbasis pendidikan yang unggul.

Ilmu manajemen pengembangan masyarakat juga dapat berkembang lebih luas, melibatkan multi disiplin dan komponen pemerintahan, serta terus berkembang dan relevan untuk pembangunan masyarakat pedesaan.

“Praktis penerapan pendidikan untuk pembangunan, layaknya sudah dilakukan Menteri Desa PDTT ini harus terus dikuatkan, ditularkan dan senantiasa dikembangkan sehingga bermanfaat untuk pemberdayaan masyarakat khususnya pedesaan,” harapnya.

Anggota DPR RI dapil DIY H Sukamto SH menilai pemberian gelar oleh UNY kepada Mendes PDTT ini merupakan langkah tepat. "Belum pernah kita mendengar ada menteri yang programnya selengkap itu. UNY tepat sekali memberikan gelar tersebut. Beliau juga banyak menulis buku tentang desa," terang anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI ini.
(nun)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5867 seconds (0.1#10.140)