Soal Reklamasi Ancol, Kent: Harusnya Didasarkan pada Perda RDTR dan Peraturan Zonasi
Sabtu, 11 Juli 2020 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
Ia pun mengaku aneh dengan keputusan Anies, yang terkesan tergesa-gesa dalam membuat Kepgub tentang perluasan Ancol dan Dufan. Kent menduga adanya permainan yang tidak sehat seperti Pemprov DKI meminta jatah kontribusi sebesar 5% setelah PT Pembangunan Jaya Ancol selesai memperluas kawasan Ancol.
"Saya menduga disini ada permainan antara Pak Anies dan pengelola. Kenapa harus bermanuver secara senyap mengeluarkan SK, seharusnya bisa lebih transparan dan bisa duduk bersama-sama dalam membahas hal tersebut, undang stakeholder-stakeholder terkait," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, perluasan kawasan Ancol bertujuan untuk menyediakan kawasan rekreasi bagi masyarakat, dan lebih mengutamakan kepentingan publik. (Baca juga: Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsistensi Kebijakan )
Kent pun menduga jika perluasan Ancol dan Dufan akan menimbulkan praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta, yang tidak sejalan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010.
"Jika ada praktik komersil, maka Pemprov DKI otomatis tidak sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, dimana wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi bagi warga yang ingin mengakses kawasan tersebut tidak harus bayar, atau gratis, jika memang benar diperuntukan untuk kepentingan masyarakat, seperti apa yang diutarakan oleh pak sekda," ketus Kent.
"Saya menduga disini ada permainan antara Pak Anies dan pengelola. Kenapa harus bermanuver secara senyap mengeluarkan SK, seharusnya bisa lebih transparan dan bisa duduk bersama-sama dalam membahas hal tersebut, undang stakeholder-stakeholder terkait," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, perluasan kawasan Ancol bertujuan untuk menyediakan kawasan rekreasi bagi masyarakat, dan lebih mengutamakan kepentingan publik. (Baca juga: Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsistensi Kebijakan )
Kent pun menduga jika perluasan Ancol dan Dufan akan menimbulkan praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta, yang tidak sejalan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010.
"Jika ada praktik komersil, maka Pemprov DKI otomatis tidak sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, dimana wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi bagi warga yang ingin mengakses kawasan tersebut tidak harus bayar, atau gratis, jika memang benar diperuntukan untuk kepentingan masyarakat, seperti apa yang diutarakan oleh pak sekda," ketus Kent.
Lihat Juga :