Soal Reklamasi Ancol, Kent: Harusnya Didasarkan pada Perda RDTR dan Peraturan Zonasi
Sabtu, 11 Juli 2020 - 15:01 WIB
loading...
Anggota Komisi D DPRD DKI Hardiyanto Kenneth menyayangkan terbitknya Kepgub Nomor 237 Tahun 202, tentang Izin Pelaksanaan Perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dufan. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menyayangkan kebijakan Anies Baswedan yang mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 202, tentang Izin Pelaksanaan Perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan). Keputusan tersebut dinilai cacat hukum dikarenakan tidak dilandasi oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Pria yang kerap disapa Kent itu mengatakana, SK yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Jakarta itu hanya didasarkan pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Perluasan reklamasi Ancol harus didasarkan pada Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, karena Kepgub berada di bawah Perda status kekuatan hukumnya. Jadi tidak bisa semena-mena mengeluarkan Kepgub mengenai perluasan Ancol dan Dufan," ujar Kent dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2020).
Ia juga sangat menyayangkan langkah pria kelahiran Kuningan pada 7 Mei 1969 itu, yang tidak melakukan kajian dan konsultasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. (Baca juga: Soal Reklamasi Ancol, Wagub: Kami Sedang Revisi RDTR)
"Saya juga sangat menyayangkan langkah Pak Anies, kenapa sebelum SK keluar tidak konsultasi teknis terlebih dahulu kepada Kementerian Kelautan, dan kementerian yang lain serta para ahli. Karena saya yakin perluasan tersebut pasti akan berdampak pada lingkungan sekitarnya," bebernya.
Pria yang kerap disapa Kent itu mengatakana, SK yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Jakarta itu hanya didasarkan pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Perluasan reklamasi Ancol harus didasarkan pada Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, karena Kepgub berada di bawah Perda status kekuatan hukumnya. Jadi tidak bisa semena-mena mengeluarkan Kepgub mengenai perluasan Ancol dan Dufan," ujar Kent dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2020).
Ia juga sangat menyayangkan langkah pria kelahiran Kuningan pada 7 Mei 1969 itu, yang tidak melakukan kajian dan konsultasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. (Baca juga: Soal Reklamasi Ancol, Wagub: Kami Sedang Revisi RDTR)
"Saya juga sangat menyayangkan langkah Pak Anies, kenapa sebelum SK keluar tidak konsultasi teknis terlebih dahulu kepada Kementerian Kelautan, dan kementerian yang lain serta para ahli. Karena saya yakin perluasan tersebut pasti akan berdampak pada lingkungan sekitarnya," bebernya.
Lihat Juga :