Soal Reklamasi Ancol, Kent: Harusnya Didasarkan pada Perda RDTR dan Peraturan Zonasi

Sabtu, 11 Juli 2020 - 15:01 WIB
loading...
Soal Reklamasi Ancol,...
Anggota Komisi D DPRD DKI Hardiyanto Kenneth menyayangkan terbitknya Kepgub Nomor 237 Tahun 202, tentang Izin Pelaksanaan Perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dufan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menyayangkan kebijakan Anies Baswedan yang mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 202, tentang Izin Pelaksanaan Perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan). Keputusan tersebut dinilai cacat hukum dikarenakan tidak dilandasi oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

Pria yang kerap disapa Kent itu mengatakana, SK yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Jakarta itu hanya didasarkan pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Perluasan reklamasi Ancol harus didasarkan pada Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, karena Kepgub berada di bawah Perda status kekuatan hukumnya. Jadi tidak bisa semena-mena mengeluarkan Kepgub mengenai perluasan Ancol dan Dufan," ujar Kent dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2020).

Ia juga sangat menyayangkan langkah pria kelahiran Kuningan pada 7 Mei 1969 itu, yang tidak melakukan kajian dan konsultasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. (Baca juga: Soal Reklamasi Ancol, Wagub: Kami Sedang Revisi RDTR)

"Saya juga sangat menyayangkan langkah Pak Anies, kenapa sebelum SK keluar tidak konsultasi teknis terlebih dahulu kepada Kementerian Kelautan, dan kementerian yang lain serta para ahli. Karena saya yakin perluasan tersebut pasti akan berdampak pada lingkungan sekitarnya," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mau Berkunjung ke Dufan...
Mau Berkunjung ke Dufan Ancol? Ini Rekomendasi Wahana Ekstrem sampai Ramah Anak
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Jetsport Dunia 2026, Ratusan Atlet dari 40 Negara Siap Tampil
Music Zone di Ancol...
Music Zone di Ancol Siap Jadi Titik Kumpul Anak Muda
Rekomendasi
Pakar Militer Ungkap...
Pakar Militer Ungkap Pertarungan Sangat Sengit AS dan Iran untuk Berebut Selat Hormuz
Citra Satelit Ungkap...
Citra Satelit Ungkap Kerusakan Parah pada Pangkalan AS Akibat Serangan Iran
Ada Nilai Ekonomi Ratusan...
Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
Berita Terkini
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved