Soal Reklamasi Ancol, Kent: Harusnya Didasarkan pada Perda RDTR dan Peraturan Zonasi
Sabtu, 11 Juli 2020 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Kent pun menyakini, jika perluasan kawasan Ancol dan Dufan akan membuat kerusakan habitat laut dan kawasan sekitar yang menjadi tempat pengambilan material pasir untuk dijadikan bahan pengerukan reklamasi tersebut.
Kent juga menilai, Anies juga telah melanggar janji kampanyenya pada Pilkada DKI 2017 lalu, yang menyatakan akan menghentikan kegiatan reklamasi dalam bentuk apapun, seperti yang tertuang di poin keempat dari 23 janji kampanye Anies-Sandi. Meskipun sebelumnya ia telah menutup sejumlah proyek reklamasi di kawasan Utara Jakarta, tapi saat ini kembali mengizinkan untuk perluasan Ancol dan Dufan.
"Keputusan Pak Anies telah membohongi serta mencederai hak-hak nelayan dan warga pesisir lainnya, karena akan berdampak langsung pada kehidupan mereka. Kasihan warga pesisir, mereka hanya mengandalkan laut untuk mencari nafkah. Tolong Pak Anies jangan menjilat ludah yang sudah dikeluarkan," pungkasnya.
Kent juga menilai, Anies juga telah melanggar janji kampanyenya pada Pilkada DKI 2017 lalu, yang menyatakan akan menghentikan kegiatan reklamasi dalam bentuk apapun, seperti yang tertuang di poin keempat dari 23 janji kampanye Anies-Sandi. Meskipun sebelumnya ia telah menutup sejumlah proyek reklamasi di kawasan Utara Jakarta, tapi saat ini kembali mengizinkan untuk perluasan Ancol dan Dufan.
"Keputusan Pak Anies telah membohongi serta mencederai hak-hak nelayan dan warga pesisir lainnya, karena akan berdampak langsung pada kehidupan mereka. Kasihan warga pesisir, mereka hanya mengandalkan laut untuk mencari nafkah. Tolong Pak Anies jangan menjilat ludah yang sudah dikeluarkan," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :