15.249 Tenaga Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes Narkoba, Syarat Perpanjang Kontrak
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 15.249 tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani tes narkoba. Tes tersebut sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak sebagai tenaga honorer Pemprov Sulsel.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi menjelaskan belasan ribu tenaga non-ASN ini menjadi data terakhir yang dihimpun BKD didominasi oleh profesi guru. Baca Juga: Nasib Belum Jelas, Guru Honorer Minta Firli Usut Dana Pemda buat Gaji PPPK
Ia menjelaskan tes narkoba yang diinstruksikan melalui surat tertanggal 15 Desember 2022 itu menjadi tes narkoba pertama yang akan dilakukan tenaga non-ASN .
"Memang sebelumnya, tidak ada informasi untuk melakukan tes narkoba bagi non-ASN tapi kita telah memiliki kesepakatan dan menandatangani MoU dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menggelar ini," katanya.
Ini bagian dari komitmen, karena pejabat eselon II juga diharuskan mengikuti tes narkoba. Sehingga non-ASN juga penting untuk dilakukan tes serupa.
Jika terdeteksi mengonsumsi narkoba, maka dipastikan kontrak honorernya tidak akan dilanjutkan oleh Pemprov Sulsel. "Tidak dilanjutkan kontrak non-ASN karena bahaya, yakni dia bisa mempengaruhi temannya. ASN saja yang jelas-jelas kalau terindikasi ada hukuman berat sekali," ujarnya.
"ASN kan tidak gampang diberhentikan. Jadi saya pilih harus direhabilitasi dulu, kalau non ASN gampang sekali, makanya tidka boleh terlibat narkoba," tambahnya.
Untuk tes ini, Pemprov Sulsel menyiapkan sejumlah rumah sakit milik Pemprov Sulsel untuk melakukan tes narkoba yang biayanya berkisar Rp100-150 ribu. "Selanjutnya, BKD Sulsel akan mengumumkan jika ada di antara belasan ribu tenaga non-ASN yang terindikasi menggunakan narkoba," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi menjelaskan belasan ribu tenaga non-ASN ini menjadi data terakhir yang dihimpun BKD didominasi oleh profesi guru. Baca Juga: Nasib Belum Jelas, Guru Honorer Minta Firli Usut Dana Pemda buat Gaji PPPK
Ia menjelaskan tes narkoba yang diinstruksikan melalui surat tertanggal 15 Desember 2022 itu menjadi tes narkoba pertama yang akan dilakukan tenaga non-ASN .
"Memang sebelumnya, tidak ada informasi untuk melakukan tes narkoba bagi non-ASN tapi kita telah memiliki kesepakatan dan menandatangani MoU dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menggelar ini," katanya.
Ini bagian dari komitmen, karena pejabat eselon II juga diharuskan mengikuti tes narkoba. Sehingga non-ASN juga penting untuk dilakukan tes serupa.
Jika terdeteksi mengonsumsi narkoba, maka dipastikan kontrak honorernya tidak akan dilanjutkan oleh Pemprov Sulsel. "Tidak dilanjutkan kontrak non-ASN karena bahaya, yakni dia bisa mempengaruhi temannya. ASN saja yang jelas-jelas kalau terindikasi ada hukuman berat sekali," ujarnya.
"ASN kan tidak gampang diberhentikan. Jadi saya pilih harus direhabilitasi dulu, kalau non ASN gampang sekali, makanya tidka boleh terlibat narkoba," tambahnya.
Untuk tes ini, Pemprov Sulsel menyiapkan sejumlah rumah sakit milik Pemprov Sulsel untuk melakukan tes narkoba yang biayanya berkisar Rp100-150 ribu. "Selanjutnya, BKD Sulsel akan mengumumkan jika ada di antara belasan ribu tenaga non-ASN yang terindikasi menggunakan narkoba," ujarnya.
(don)