Dicopot, Ketua PPPSRS Pantai Mutiara Sebut Tidak Sesuai Prosedur
Rabu, 21 Desember 2022 - 21:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Lurah Pluit Copot Ketua RW, Warga Apartemen Pantai Mutiara Nilai Sudah Tepat
Darwin mengalami nasib yang sama seperti Santoso, yakni diberhentikan dari posisinya berdasarkan SK Nomor 829 Tahun 2022 dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta tertanggal 1 Desember 2022.
Terkait pencopotannya sebagai Ketua PPPSRS Pantai Mutiara, Darwin menyoroti prosedur yang menilai tidak sesuai dengan perubahan Pengurus Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara yang diatur Anggaran Rumah Tangga (ART) PPPSRS.
"ART PPPSRS Pantai Mutiara merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018, Pergub Nomor 133 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 70 Tahun 2021," ungkapnya.
Dia menyebutkan, jika ingin mengadakan perubahan pengurus PPPSRS dengan RUALB harus diwakili setidaknya lebih dari 50 persen, atau lebih dari setengah dari perhimpunan warga penghuni.
Darwin mengalami nasib yang sama seperti Santoso, yakni diberhentikan dari posisinya berdasarkan SK Nomor 829 Tahun 2022 dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta tertanggal 1 Desember 2022.
Terkait pencopotannya sebagai Ketua PPPSRS Pantai Mutiara, Darwin menyoroti prosedur yang menilai tidak sesuai dengan perubahan Pengurus Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara yang diatur Anggaran Rumah Tangga (ART) PPPSRS.
"ART PPPSRS Pantai Mutiara merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018, Pergub Nomor 133 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 70 Tahun 2021," ungkapnya.
Dia menyebutkan, jika ingin mengadakan perubahan pengurus PPPSRS dengan RUALB harus diwakili setidaknya lebih dari 50 persen, atau lebih dari setengah dari perhimpunan warga penghuni.
Lihat Juga :