DPRD DKI Soroti Pencopotan Ketua RW oleh Lurah Pluit

Rabu, 21 Desember 2022 - 14:30 WIB
loading...
DPRD DKI Soroti Pencopotan...
Suasana pertemuan warga RW 016, Pluit, Jakarta Utara, dengan Lurah Pluit yang berakhir dengan kekecewan warga karena tidak mendapat penjelasan terkait pencopotan Ketua RW 016.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyoroti keputusan Lurah Pluit Sumarno mencopot Ketua RW 016, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yakni Susanto Halim. Apalagi pertemuan antara warga Perumahan Pantai Mutiara dengan Lurah Pluit pada Senin, 19 Desember 2021 lalu berakhir dengan ricuh.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, pada Senin lalu sejumlah warga Perumahan Pantai Mutiara yang terdiri dari pengurus RT dan tokoh masyarakat mendatangi Kantor Lurah Pluit. Komisi A DPRD yang mengirimkan perwakilan untuk memantau pertemuan tersebut mendapati dalam kegiatan tersebut tidak ada tanya jawab antara warga dengan lurah.

Padahal, kedatangan warga untuk mempertanyakan alasan Lurah Pluit mencopot Santoso sebagai Ketua RW 016.
"Warga bingung karena di surat undangan itu undangan koordinasi. Ternyata setelah dihadiri warga dan jajaran pengurus RW 016 di situ tidak ada tanya jawab," kata Jupiter pada Rabu (21/12/2022).

Jupiter melanjutkan, warga pun merasa kecewa tidak diberikan kesempatan mempertanyakan perihal pemberhentian Santoso Halim pada tanggal 14 Desember 2022 sebagai Ketua RW 016 yang memiliki masa bakti dari 2022-2025.

Apalagi dalam pertemuan itu justru dibahas pembentukan panitia pemilihan RW baru."Inilah yang membuat warga kecewa karena pertemuan tersebut justruk untuk membentuk langsung panitia pemilihan Ketua RW yang baru," ujarnya.

Jupiter berharap Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim harus turut bertanggung jawab terkait polemik pencopotan Ketua RW 016 tersebut. Baca: Lurah Pluit Copot Ketua RW, Warga Apartemen Pantai Mutiara Nilai Sudah Tepat

Sebelumnya, Lurah Pluit Sumarno mengatakan, pencopotan Santoso dari ketua RW didasarkan berbagai macam pertimbangan, salah satunya terkait kinerja. Pencopotan sudah melalui prosedur yang diatur Pergub 22/2022 tentang RT/RW, prosesnya bukan hanya dilihat dari SK Pemberhentian, tapi banyak kejadian sebelumnya yang menjadi pertimbangan.

Proses ini juga sudah berbulan-bulan lalu terkait kinerja dan perilaku RW di lingkungan kemudian sudah diberikan peringatan lisan, imbauan, bahkan surat peringatan yang tidak pernah direspons oleh ketua dan pengurus RW.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
KPK Geledah Kantor Pajak...
KPK Geledah Kantor Pajak Jakut usai Penetapan 5 Tersangka
Tangkap 8 Orang dalam...
Tangkap 8 Orang dalam OTT di Jakut, KPK: 4 Pegawai Ditjen Pajak dan 4 Swasta
Rekomendasi
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved