DPRD DKI Soroti Pencopotan Ketua RW oleh Lurah Pluit

Rabu, 21 Desember 2022 - 14:30 WIB
loading...
DPRD DKI Soroti Pencopotan...
Suasana pertemuan warga RW 016, Pluit, Jakarta Utara, dengan Lurah Pluit yang berakhir dengan kekecewan warga karena tidak mendapat penjelasan terkait pencopotan Ketua RW 016.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyoroti keputusan Lurah Pluit Sumarno mencopot Ketua RW 016, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yakni Susanto Halim. Apalagi pertemuan antara warga Perumahan Pantai Mutiara dengan Lurah Pluit pada Senin, 19 Desember 2021 lalu berakhir dengan ricuh.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, pada Senin lalu sejumlah warga Perumahan Pantai Mutiara yang terdiri dari pengurus RT dan tokoh masyarakat mendatangi Kantor Lurah Pluit. Komisi A DPRD yang mengirimkan perwakilan untuk memantau pertemuan tersebut mendapati dalam kegiatan tersebut tidak ada tanya jawab antara warga dengan lurah.

Padahal, kedatangan warga untuk mempertanyakan alasan Lurah Pluit mencopot Santoso sebagai Ketua RW 016.
"Warga bingung karena di surat undangan itu undangan koordinasi. Ternyata setelah dihadiri warga dan jajaran pengurus RW 016 di situ tidak ada tanya jawab," kata Jupiter pada Rabu (21/12/2022).

Jupiter melanjutkan, warga pun merasa kecewa tidak diberikan kesempatan mempertanyakan perihal pemberhentian Santoso Halim pada tanggal 14 Desember 2022 sebagai Ketua RW 016 yang memiliki masa bakti dari 2022-2025.

Apalagi dalam pertemuan itu justru dibahas pembentukan panitia pemilihan RW baru."Inilah yang membuat warga kecewa karena pertemuan tersebut justruk untuk membentuk langsung panitia pemilihan Ketua RW yang baru," ujarnya.

Jupiter berharap Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim harus turut bertanggung jawab terkait polemik pencopotan Ketua RW 016 tersebut. Baca: Lurah Pluit Copot Ketua RW, Warga Apartemen Pantai Mutiara Nilai Sudah Tepat

Sebelumnya, Lurah Pluit Sumarno mengatakan, pencopotan Santoso dari ketua RW didasarkan berbagai macam pertimbangan, salah satunya terkait kinerja. Pencopotan sudah melalui prosedur yang diatur Pergub 22/2022 tentang RT/RW, prosesnya bukan hanya dilihat dari SK Pemberhentian, tapi banyak kejadian sebelumnya yang menjadi pertimbangan.

Proses ini juga sudah berbulan-bulan lalu terkait kinerja dan perilaku RW di lingkungan kemudian sudah diberikan peringatan lisan, imbauan, bahkan surat peringatan yang tidak pernah direspons oleh ketua dan pengurus RW.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor Pajak...
KPK Geledah Kantor Pajak Jakut usai Penetapan 5 Tersangka
Tangkap 8 Orang dalam...
Tangkap 8 Orang dalam OTT di Jakut, KPK: 4 Pegawai Ditjen Pajak dan 4 Swasta
KPK OTT Pegawai Pajak...
KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, Amankan Uang Ratusan Juta dan Valas
Rekomendasi
Marc Marquez Dominan...
Marc Marquez Dominan di Sprint Race MotoGP Hungaria, Veda Ega Start dari Baris Ketiga Moto3
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved