DPRD DKI Soroti Pencopotan Ketua RW oleh Lurah Pluit

Rabu, 21 Desember 2022 - 14:30 WIB
loading...
DPRD DKI Soroti Pencopotan...
Suasana pertemuan warga RW 016, Pluit, Jakarta Utara, dengan Lurah Pluit yang berakhir dengan kekecewan warga karena tidak mendapat penjelasan terkait pencopotan Ketua RW 016.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyoroti keputusan Lurah Pluit Sumarno mencopot Ketua RW 016, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yakni Susanto Halim. Apalagi pertemuan antara warga Perumahan Pantai Mutiara dengan Lurah Pluit pada Senin, 19 Desember 2021 lalu berakhir dengan ricuh.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, pada Senin lalu sejumlah warga Perumahan Pantai Mutiara yang terdiri dari pengurus RT dan tokoh masyarakat mendatangi Kantor Lurah Pluit. Komisi A DPRD yang mengirimkan perwakilan untuk memantau pertemuan tersebut mendapati dalam kegiatan tersebut tidak ada tanya jawab antara warga dengan lurah.

Padahal, kedatangan warga untuk mempertanyakan alasan Lurah Pluit mencopot Santoso sebagai Ketua RW 016.
"Warga bingung karena di surat undangan itu undangan koordinasi. Ternyata setelah dihadiri warga dan jajaran pengurus RW 016 di situ tidak ada tanya jawab," kata Jupiter pada Rabu (21/12/2022).

Jupiter melanjutkan, warga pun merasa kecewa tidak diberikan kesempatan mempertanyakan perihal pemberhentian Santoso Halim pada tanggal 14 Desember 2022 sebagai Ketua RW 016 yang memiliki masa bakti dari 2022-2025.

Apalagi dalam pertemuan itu justru dibahas pembentukan panitia pemilihan RW baru."Inilah yang membuat warga kecewa karena pertemuan tersebut justruk untuk membentuk langsung panitia pemilihan Ketua RW yang baru," ujarnya.

Jupiter berharap Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim harus turut bertanggung jawab terkait polemik pencopotan Ketua RW 016 tersebut. Baca: Lurah Pluit Copot Ketua RW, Warga Apartemen Pantai Mutiara Nilai Sudah Tepat

Sebelumnya, Lurah Pluit Sumarno mengatakan, pencopotan Santoso dari ketua RW didasarkan berbagai macam pertimbangan, salah satunya terkait kinerja. Pencopotan sudah melalui prosedur yang diatur Pergub 22/2022 tentang RT/RW, prosesnya bukan hanya dilihat dari SK Pemberhentian, tapi banyak kejadian sebelumnya yang menjadi pertimbangan.

Proses ini juga sudah berbulan-bulan lalu terkait kinerja dan perilaku RW di lingkungan kemudian sudah diberikan peringatan lisan, imbauan, bahkan surat peringatan yang tidak pernah direspons oleh ketua dan pengurus RW.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
KPK Geledah Kantor Pajak...
KPK Geledah Kantor Pajak Jakut usai Penetapan 5 Tersangka
Tangkap 8 Orang dalam...
Tangkap 8 Orang dalam OTT di Jakut, KPK: 4 Pegawai Ditjen Pajak dan 4 Swasta
Rekomendasi
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Berita Terkini
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved