Jelang Libur Nataru, Pemerintah Minta Masyarakat Lakukan Vaksin Booster

Senin, 19 Desember 2022 - 22:34 WIB
loading...
Jelang Libur Nataru,...
Pemerintah meminta masyarakat tetap disiplin menjalani protokol kesehatan. Terlebih saat libur Nataru, pemerintah kembali meminta warga yang belum vaksin booster agar segera melakukannya. Foto ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah meminta masyarakat tetap disiplin menjalani protokol kesehatan agar terhindar dari paparan Covid-19. Terlebih saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah kembali meminta warga yang belum vaksin booster agar segera melakukannya.



Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 , Wiku Adisasmito dalam diskusi FMB9 pada Senin (19/12/2022). "Untuk masyarakat yang belum booster segera melakukan booster, pastikan dalam perjalanan mereka selalu dalam kondisi sehat. Jaga kesehatan itu juga penting, selain vaksinasi booster," kata Wiku Adisasmito. Baca juga: Puncak Kasus Covid-19 Diprediksi Awal Desember, Dinkes DKI Instruksikan Prokes Diperketat

Wiku mengatakan, aturan mengenai perjalanan liburan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 dan No 25. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri pada prinsipnya mengharuskan orang untuk sudah booster. "Dan sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem pedulilindungi yang ada di tempat-tempat publik termasuk juga terminal, bandara, pelabuhan, stasiun," imbuhnya.

Dia menyampaikan bahwa masyarakat yang sudah memenuhi syarat itu harusnya tidak ada lagi hambatan sama sekali dalam melakukan perjalanan. “Tapi tetap harus diingat, masyarakat dalam melakukan perjalanan bukan hanya sekedar sesuai dengan persyaratan vaksinasi, tapi pastikan dalam kondisi sehat," tambah Wiku.

Wiku juga meminta pengelola tempat wisata agar menjalankan protokol kesehatan. Pengunjung harus difasilitasi, salah satunya adalah menerapkan pedulilindungi untuk screening pengunjung yang masuk ke dalam fasilitas mereka.

Pengelola tempat wisata wajib memfasilitasi, mengawasi dan memastikan bahwa pengunjung sudah vaksin dengan baik. Protokol kesehatan harus diterapkan di fasilitas publik.

"Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah dan polisi tapi semua. Mari kita bergotong royong memastikan bahwa masyarakat bisa menikmati liburan dengan baik," pintanya. Baca juga: Covid-19 Kembali Merebak, Pakar Biostatistika Epidemiolog Imbau Masyarakat Tak Panik

Dia menyampaikan bahwa saat ini secara keseluruhan diberlakukan PPKM level 1. "Mari kita jaga. Ini adalah libur Nataru yang ketiga setelah pandemi. Jadi pastikan Nataru yang pertama kita belajar banyak dari kasus yang naik. Nataru kedua sedikit berkurang, Sekarang Nataru yang ketiga ini seharusnya dengan modal awal dari Nataru saja kasusnya sudah reda mari jangan kita perberat. Kalo kita berhasil ini, berarti kita ini hebat," bebernya.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah terus melakukan koordinasi. Rapat koordinasi antar kementerian/lembaga rutin dilakukan pada saat awal Covid-19. "Bahkan seminggu bisa 3-4 kali dan itu berlanjut terus sampai dengan sekarang, meskipun frekuensinya tidak setinggi waktu itu'" ujarnya.

Selain itu, pemerintah pusat juga kolaborasi dengan pemerintah daerah, terutama Kementerian Dalam Negeri yang melibatkan pimpinan dari daerah. Jadi kesiapannya itu betul-betul bukan hanya ada di pemerintahan pusat tapi juga di pemerintah daerah. "Terutama asal dan tujuan liburan Nataru itu sendiri, khususnya di Pulau Jawa Bali itu pasti, dan sebagian Sumatra," tambahnya.

Kembali Wiku mengingatkan dalam rangka merayakan Nataru, pastikan kondisi kesehatannya baik. Kalau tidak yakin kondisi kesehatannya kurang baik, ia mengingatkan jangan melakukan aktivitas di tempat publik yang banyak orang.

"Karena kita bisa membahayakan orang lain. Kalau kita tidak sehat, bisa saja kita tertular atau bisa tertular di situ karena kondisinya tidak baik," pungkasnya.

Diketahui, periode Nataru akan terjadi pada 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Untuk menekan potensi lonjakan penyebaran Covid-19, pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia selama periode tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 1,5 Juta Penumpang Selama Nataru 2026
IAPI Gelar Perayaan...
IAPI Gelar Perayaan Natal, Akuntan Publik Diharapkan Semakin Kompak
Hari Pertama Kerja 2026,...
Hari Pertama Kerja 2026, Pekerja Tetap Semangat meski Jakarta Macet
Jalan Gatot Subroto...
Jalan Gatot Subroto Padat Merayap di Hari Pertama Masuk Kerja usai Libur Nataru
Arus Balik Libur Tahun...
Arus Balik Libur Tahun Baru, 53 Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Kereta Daop 1 Jakarta
Puncak Arus Balik Tahun...
Puncak Arus Balik Tahun Baru Diprediksi Besok
PDIP Gelar Natal Nasional...
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana di Tapteng
5,8 Juta Kendaraan Melintasi...
5,8 Juta Kendaraan Melintasi 4 Gerbang Tol Jasa Marga Selama Libur Nataru 2025/2026, Naik 9,8%
Angkutan Nataru di 37...
Angkutan Nataru di 37 Bandara InJourney Airports Berjalan Sukses, Jumlah Penumpang Pesawat Sentuh 10,2 Juta
Rekomendasi
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved