Jelang Libur Nataru, Pemerintah Minta Masyarakat Lakukan Vaksin Booster
Senin, 19 Desember 2022 - 22:34 WIB
loading...
Pemerintah meminta masyarakat tetap disiplin menjalani protokol kesehatan. Terlebih saat libur Nataru, pemerintah kembali meminta warga yang belum vaksin booster agar segera melakukannya. Foto ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah meminta masyarakat tetap disiplin menjalani protokol kesehatan agar terhindar dari paparan Covid-19. Terlebih saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah kembali meminta warga yang belum vaksin booster agar segera melakukannya.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 , Wiku Adisasmito dalam diskusi FMB9 pada Senin (19/12/2022). "Untuk masyarakat yang belum booster segera melakukan booster, pastikan dalam perjalanan mereka selalu dalam kondisi sehat. Jaga kesehatan itu juga penting, selain vaksinasi booster," kata Wiku Adisasmito. Baca juga: Puncak Kasus Covid-19 Diprediksi Awal Desember, Dinkes DKI Instruksikan Prokes Diperketat
Wiku mengatakan, aturan mengenai perjalanan liburan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 dan No 25. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri pada prinsipnya mengharuskan orang untuk sudah booster. "Dan sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem pedulilindungi yang ada di tempat-tempat publik termasuk juga terminal, bandara, pelabuhan, stasiun," imbuhnya.
Dia menyampaikan bahwa masyarakat yang sudah memenuhi syarat itu harusnya tidak ada lagi hambatan sama sekali dalam melakukan perjalanan. “Tapi tetap harus diingat, masyarakat dalam melakukan perjalanan bukan hanya sekedar sesuai dengan persyaratan vaksinasi, tapi pastikan dalam kondisi sehat," tambah Wiku.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 , Wiku Adisasmito dalam diskusi FMB9 pada Senin (19/12/2022). "Untuk masyarakat yang belum booster segera melakukan booster, pastikan dalam perjalanan mereka selalu dalam kondisi sehat. Jaga kesehatan itu juga penting, selain vaksinasi booster," kata Wiku Adisasmito. Baca juga: Puncak Kasus Covid-19 Diprediksi Awal Desember, Dinkes DKI Instruksikan Prokes Diperketat
Wiku mengatakan, aturan mengenai perjalanan liburan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 dan No 25. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri pada prinsipnya mengharuskan orang untuk sudah booster. "Dan sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem pedulilindungi yang ada di tempat-tempat publik termasuk juga terminal, bandara, pelabuhan, stasiun," imbuhnya.
Dia menyampaikan bahwa masyarakat yang sudah memenuhi syarat itu harusnya tidak ada lagi hambatan sama sekali dalam melakukan perjalanan. “Tapi tetap harus diingat, masyarakat dalam melakukan perjalanan bukan hanya sekedar sesuai dengan persyaratan vaksinasi, tapi pastikan dalam kondisi sehat," tambah Wiku.
Lihat Juga :