Kronologi Wanita Muda di Cimahi Dihabisi Paman Gara-gara Menolak Bersetubuh

Senin, 19 Desember 2022 - 20:33 WIB
loading...
A A A
Korban oleh tersangka dipukul pada bagian wajah sebanyak dua kali pukulan hingga tidak sadar diri. Kemudian tersangka mengambil satu bilah pisau dapur yang berada di meja makan, lalu tersangka menyayat tangan sebelah kiri dan leher korban hingga bagian urat nadinya putus.

“Hal itu dilakukan agar seolah-olah korban meninggal akibat bunuh diri,” bebernya.

Setelah menghabisi korban, tersangka mencari serangkaian alibi untuk mengaburkan peristiwa pembunuhan itu dengan menyampaikan informasi kepada sejumlah saksi lainnya di lokasi bahwa korban tewas diduga karena bunuh diri.

Alibi tersebut terbongkar setelah tim Satreskrim Polres Cimahi melakukan serangkaian olah TKP dan pengumpulan barang bukti.

"Setelah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang pertama kali melihat (tersangka yang belum diketahui), akhirnya alibi tersebut terbongkar dan tersangka mengakui perbuatannya," ucap Imron.


Imron menandaskan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti pisau dapur warna putih yang masih ada bercak darah, kaos warna orange, celana traning warna biru dongker, dan sarung bantal klir batik.

“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," sambungnya.

Sementara tersangka Rifky Wijaksana (46) mengaku baru pertama kali ini mengajak dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Dia pun mengaku kenal dengan korban karena rumahnya berdekatan.

“Ini baru sekarang, pertama kali, karena sering melihat hal-hal yang merangsang," ucapnya singkat.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2162 seconds (0.1#10.140)