Pengedar dan Pemuja Sabu Digulung Satnarkoba Linggau
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Aksi pengedar narkotika di Kota Lubuklinggau di tengah maraknya virus Corona dan bulan Ramadhan terus diburu jajaran Polres Lubuklinggau.
Polres Lubuklinggau tidak tinggal diam dan berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berninisial Is (40) warga Kelurahan Tanah Periok, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Selasa (28/4/2020).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi pesta dan transaksi narkoba jenis sabu.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian tim Satnarkoba melakukan penyelidikan, sampai akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumahnya,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika 1 (satu) bungkus klip sabu yang disimpan di kamar tersangka.
Setelah diintrograsi, narkotika tersebut dibeli dari seseorang di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau. Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Polres Lubuklinggau tidak tinggal diam dan berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berninisial Is (40) warga Kelurahan Tanah Periok, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Selasa (28/4/2020).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi pesta dan transaksi narkoba jenis sabu.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian tim Satnarkoba melakukan penyelidikan, sampai akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumahnya,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika 1 (satu) bungkus klip sabu yang disimpan di kamar tersangka.
Setelah diintrograsi, narkotika tersebut dibeli dari seseorang di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau. Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(boy)