Hindari Kejaran Polisi, Pengedar Sabu di Kubu Raya Terjun ke Sungai
Senin, 19 Desember 2022 - 10:17 WIB
loading...
A
A
A
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik trasparan yang diduga narkoba jenis sabu , uang sejumlah RP567.000, satu buah jam tangan merek Casio, satu buah jam tangan merek Curren, satu buah pipa kaca, dan dua buah korek api gas warna biru.
“Ketika diinterogasi, DL mengaku bahwa barang tersebut miliknya, tersangka pun mengakui bahwa penjualan narkoba jenis sabu tersebut bisa dibayar dengan menggunakan barang seperti jam tangan dan handphone," ujarnya.
Barang itu, kata dia, dijual kembali oleh pelaku dan hasilnya akan dibelikan narkoba ke daerah Beting kemudian sabu yang dibeli tadi dijual kembali sesuai pesanan. Baca juga: Bambang Haryo Soroti Pembangunan Rel Kereta Api Makassar - Parepare
Dari menjual sabu, pelaku mendapat keuntungan mulai dari RP150.000 sampai Rp250.000. Dia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain di Kecamatan Batu Ampar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Ketika diinterogasi, DL mengaku bahwa barang tersebut miliknya, tersangka pun mengakui bahwa penjualan narkoba jenis sabu tersebut bisa dibayar dengan menggunakan barang seperti jam tangan dan handphone," ujarnya.
Barang itu, kata dia, dijual kembali oleh pelaku dan hasilnya akan dibelikan narkoba ke daerah Beting kemudian sabu yang dibeli tadi dijual kembali sesuai pesanan. Baca juga: Bambang Haryo Soroti Pembangunan Rel Kereta Api Makassar - Parepare
Dari menjual sabu, pelaku mendapat keuntungan mulai dari RP150.000 sampai Rp250.000. Dia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain di Kecamatan Batu Ampar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
(don)
Lihat Juga :