Penundaan Pengesahan Tak Ubah Hasil Voting PKPU KSP Indosurya
Jum'at, 10 Juli 2020 - 22:02 WIB
loading...
Penundaan pengesahan perdamaian di Pengadilan Niaga, tidak mengubah hasil voting kreditur yang telah menyepakati damai dengan pengurus KSP Indosurya. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengawas perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Koperasi Simpan-Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menunda pengesahan perdamaian di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , sepekan ke depan. Pengurus PKPU meminta waktu menyelesaikan administrasi laporan.
Penundaan tidak mengubah hasil voting kreditur yang telah menyepakati damai dengan pengurus KSP Indosurya. Pengambilan voting dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya dilakukan pada Kamis, 9 Juli. (Baca juga; Voting, 73,41% Nasabah Setujui Perdamaian dengan KSP Indosurya )
Sebanyak 73,41% menyatakan sepakat dengan rencana perdamaian Indosurya dan 26,59% menolak damai. Kesimpulannya, proposal perdamaian yang ditawarkan Indosurya mayoritas diterima nasabah.
“Kita sedang menyiapkan laporan-laporan kepada hakim pengawas. Kami sudah menyampaikan untuk mengajukan permohonan dapat melakukan penundaan tujuh hari yang mulia," kata pengurus PKPU Indosurya kepada majelis hakim pengawas, di Pengadilan, Jumat (10/7/2020).
Kemudian, majelis hakim pengawas yang diketuai oleh Susanti Asri Wibawani menanyakan rencana penundaan ini kepada pihak kreditur. Ternyata, mereka mengaku tidak keberatan. Namun, pihak Indosurya sempat juga mempertanyakan dalih penundaan.
Penundaan tidak mengubah hasil voting kreditur yang telah menyepakati damai dengan pengurus KSP Indosurya. Pengambilan voting dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya dilakukan pada Kamis, 9 Juli. (Baca juga; Voting, 73,41% Nasabah Setujui Perdamaian dengan KSP Indosurya )
Sebanyak 73,41% menyatakan sepakat dengan rencana perdamaian Indosurya dan 26,59% menolak damai. Kesimpulannya, proposal perdamaian yang ditawarkan Indosurya mayoritas diterima nasabah.
“Kita sedang menyiapkan laporan-laporan kepada hakim pengawas. Kami sudah menyampaikan untuk mengajukan permohonan dapat melakukan penundaan tujuh hari yang mulia," kata pengurus PKPU Indosurya kepada majelis hakim pengawas, di Pengadilan, Jumat (10/7/2020).
Kemudian, majelis hakim pengawas yang diketuai oleh Susanti Asri Wibawani menanyakan rencana penundaan ini kepada pihak kreditur. Ternyata, mereka mengaku tidak keberatan. Namun, pihak Indosurya sempat juga mempertanyakan dalih penundaan.
Lihat Juga :