Polisi Tembak Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong
Jum'at, 10 Juli 2020 - 21:44 WIB
loading...
A
A
A
“Jika dilihat situasi kosong, para pelaku masuk. Mereka membongkar pintu atau jendela rumah korban dengan mengunakan obeng dan sangkur," paparnya. (Baca juga; Anggota Polsek Tambun Meninggal karena Covid-19, Lebih dari 100 Orang Diperiksa )
Setelah masuk ke dalam rumah, kedua pelaku ini langsung menguras habis isi rumah. Saat dilakukan pemeriksaan, Hasan diketahui telah memiliki cacatan hitam di kepolisian.
"Dia pernah mendekam di LP Jambe, pada periode 2012-2017 karena kasus yang sama. Setelah bebas, Hasan kembali berulah. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal 5 tahun penjara," terangnya.
Sementara itu, Hasan mengaku, membobol rumsong karena tidak punya pekerjaan dan ingin mendapatkan uang secara cepat."Ya pak, sudah sering. Lupa berapa kali, tidak pernah ngitungin. Hasilnya dibagi dua, lalu digunakan untuk beli minuman. Sisanya, buat makan sehari-hari. Pernah dulu, gara-gara kasus yang sama," pungkasnya.
Setelah masuk ke dalam rumah, kedua pelaku ini langsung menguras habis isi rumah. Saat dilakukan pemeriksaan, Hasan diketahui telah memiliki cacatan hitam di kepolisian.
"Dia pernah mendekam di LP Jambe, pada periode 2012-2017 karena kasus yang sama. Setelah bebas, Hasan kembali berulah. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal 5 tahun penjara," terangnya.
Sementara itu, Hasan mengaku, membobol rumsong karena tidak punya pekerjaan dan ingin mendapatkan uang secara cepat."Ya pak, sudah sering. Lupa berapa kali, tidak pernah ngitungin. Hasilnya dibagi dua, lalu digunakan untuk beli minuman. Sisanya, buat makan sehari-hari. Pernah dulu, gara-gara kasus yang sama," pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :