Polisi Tembak Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Jum'at, 10 Juli 2020 - 21:44 WIB
loading...
Polisi Tembak Dua Pelaku...
Dua pelaku pencurian rumah kosong ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap petugas Polrestro Kota Tangerang. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Dua pelaku pencurian rumah kosong ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap petugas Polrestro Kota Tangerang . Kedua pelaku, Hasan (39) dan Rudi Sanjaya (31), merupakan pencurian rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Kota Tangerang.

"Berawal dari laporan korban. Kemudian dilakukan identifikasi terhadap kedua tersangka. Setelah itu, Kamis 2 Juli sekira jam 03.00 WIB, polisi berhasil menangkap Hasan dan Rudi di wilayah Pasar Kemis," kata Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto, kepada SINDOnews, Jumat (10/7/2020).

Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, kedua pelaku ditembak karena mencoba kabur saat ditangkap petugas. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tas pinggang berisi dua obeng dan pisau sangkur untuk dijadikan alat membuka pintu dan jendela rumah kosong.

"Adapun barang bukti curian yang disita, terdiri dari dus Nintendo Switch, dus HP merek Infinix Hot 2, Dus Tab Samsung A, Dus Playstation Vita, dan satu unit Motor Yamaha Mio B 6974 NZL," sambung Sugeng. (Baca juga; 3 Pilot Nyabu untuk Konsentrasi, Dikonsumsi Setelah Penerbangan )

Terpisah, Kanit Resmob Polrestro Tangerang Iptu Prapto Lasono mengatakan, kawanan ini modusnya keliling naik motor mencari sasaran rumsong yang ditinggal pemiliknya. Kemudian mereka mengetuk pintu pagar rumah target aksi.

“Jika dilihat situasi kosong, para pelaku masuk. Mereka membongkar pintu atau jendela rumah korban dengan mengunakan obeng dan sangkur," paparnya. (Baca juga; Anggota Polsek Tambun Meninggal karena Covid-19, Lebih dari 100 Orang Diperiksa )

Setelah masuk ke dalam rumah, kedua pelaku ini langsung menguras habis isi rumah. Saat dilakukan pemeriksaan, Hasan diketahui telah memiliki cacatan hitam di kepolisian.

"Dia pernah mendekam di LP Jambe, pada periode 2012-2017 karena kasus yang sama. Setelah bebas, Hasan kembali berulah. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal 5 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu, Hasan mengaku, membobol rumsong karena tidak punya pekerjaan dan ingin mendapatkan uang secara cepat."Ya pak, sudah sering. Lupa berapa kali, tidak pernah ngitungin. Hasilnya dibagi dua, lalu digunakan untuk beli minuman. Sisanya, buat makan sehari-hari. Pernah dulu, gara-gara kasus yang sama," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Detik-Detik Kapal Perang...
Detik-Detik Kapal Perang Iran Ditembak dengan Torpedo
Cerita Demonstran Gen-Z...
Cerita Demonstran Gen-Z Nepal Bangga Gulingkan Pemerintah Korup meski Ditembak
Profil Pendidikan Zetro...
Profil Pendidikan Zetro Leonardo Purba, Staf KBRI yang Tewas Ditembak di Peru
Rekomendasi
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Megah di Panggung, Sepi...
Megah di Panggung, Sepi di Tribun: Potret Pembukaan Piala Dunia 2026 di Kanada
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved