Balapan Liar Nekat Tutup Pantura Demak Dibubarkan, 9 Motor Disita

Jum'at, 16 Desember 2022 - 18:47 WIB
loading...
Balapan Liar Nekat Tutup Pantura Demak Dibubarkan, 9 Motor Disita
Polres Demak mengamankan motor yang digunakan untuk balap liar di jalan raya Pantura Demak, Jumat (16/12/2022). Foto/Ist
A A A
DEMAK - Sejumlah pemuda melakukan aksi balapan liar hingga menutup jalan raya Pantura Demak, Jumat (16/12/2022) dini hari. Aksi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan itu, langsung dibubarkan oleh petugas Polres Demak.

Polisi juga mengamankan dua sepeda motor modifikasi drag race dan tujuh sepeda motor milik penonton. Tindakan tegas polisi ini dilakukan lantaran balap liar mengganggu masyarakat dan membahayakan pengguna jalan.


Selain itu, pelaku balap liar juga menutup jalan Pantura Demak-Semarang hingga 200 meter sehingga menimbulkan kemacetan.

Kanit Pam Obvit Polres Demak Ipda Rudi Harso mengatakan, saat petugas gabungan datang di lokasi, Jalan Pantura Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Demak joki balap liar baru mulai star. "Kita ke sana dengan Tim Jaga Wali. Sampai sana baru mau start. Mereka menutup jalan hingga mobil patroli yang kami tumpangi tidak bisa lewat," katanya.

Untuk menuju lokasi, akhirnya polisi turun dari kendaraan dan menyisir sela - sela kendaraan yang berhenti. Kemudian polisi membubarkan balap liar dan mengamankan 9 motor. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Demak dengan kondisi dua sepeda motor modif drag race terpasang rantai.

Rudi menjelaskan, pengendara balap liar kebanyakan masih usia pelajar SMP dan SMA sederajat. "Untuk sementara pelaku tidak ada, karena motor ditinggal dan mereka lari. Tetap untuk kendaraan race itu ya nanti kita akan serahkan ke Satuan Lalu Lintas," ujarnya.



Menurutnya, pada Desember ini mulai ramai balap liar. Ini terjadi karena menjelang libur sekolah. "Maka dari itu, kita antisipasi jangan sampai ada balap liar kembali," ujarnya.

Dia mengatakan, orang tua dari anak pengguna kendaraan yang diamankan bisa mengambil sepeda motornya di Polres Demak dengan membawa kelengkapan surat. "Selain itu anak tersebut membuat surat pernyataan tak akan mengulangi lagi," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4338 seconds (0.1#10.140)