Mendikbudristek Tetapkan 2 Tari Jepin Pontianak Jadi Warisan Budaya Takbenda

Jum'at, 16 Desember 2022 - 13:48 WIB
loading...
Mendikbudristek Tetapkan 2 Tari Jepin Pontianak Jadi Warisan Budaya Takbenda
Dua tari jepin Pontianak disahkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh pemerintah pusat. Dengan penambahan dua tari jepin itu, Pontianak kini memiliki 10 WBTb. Foto Pemkab Pontianak
A A A
PONTIANAK - Dua tari jepin Pontianak disahkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh pemerintah pusat. Dengan penambahan dua tari jepin itu, Pontianak kini memiliki 10 WBTb.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, dua tari jepin itu adalah Tari Jepin Tembung Pendek, dan Tari Jepin Langkah Bujur Serong.

Penetapan sebagai WBTb, lanjut Edi, dilakukan berdasarkan Keputusan Menterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nomor 414/P/2022 tentang penetapan WBTb Indonesia tahun 2022. Ada 200 budaya yang ditetapkan menjadi WBTb dalam keputusan itu, termasuk dua tari jepin dari Pontianak.

"Kian bertambahnya budaya-budaya Kota Pontianak sebagai WBTb merupakan sebuah kebanggaan bagi seluruh masyarakat Pontianak," kata Edi, dikutip dari laman Pemkot Pontianak, Jumat (16/12/2022).

Edi mengatakan, sebelum 2 tari jepin tersebut, budaya Pontianak yang telah ditetapkan menjadi WBTb adalah Meriam Karbit, Tenun Corak Insang Kota Pontianak, Arakan Pengantin Kota Pontianak.

Berikutnya Saprahan Melayu Kota Pontianak, Sayok Keladi Pontianak, Paceri Nanas Pontianak, Ikan Asam Pedas Pontianak, Bahasa Melayu Pontianak."Budaya adalah aset yang tak ternilai karenanya sudah semestinya kita sama-sama menjaga dan melestarikannya," tuturnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1013 seconds (0.1#10.140)