Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 15 Desember 2022 - 19:20 WIB
loading...
Kasus Meme Stupa Mirip...
Eks Menpora Roy Suryo saat menjalani sidang tuntutan secara virtual. JPU menuntut Roy Suryo 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Eks Menpora Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (15/12/2022). Selain itu, Roy juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU Setyo Adhi Wicaksono membacakan tuntutannya.

Jaksa menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa aspek salah satu aspek yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Adapun aspek yang memberatkan, yakni terdakwa melakukan quotweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.

Terdakwa dinilai tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika yang memahami etika dalam bermedia sosial. Baca: Kendala Teknis, JPU Minta Sidang Tuntutan Terhadap Roy Suryo Ditunda

"Serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," ujarnya.

Sementara dari aspek meringakan, terdakwa belum pernah dihukum. Untuk diketahui, dalam persidangan kali ini terdakwa dihadirkan melalui sarana virtual atau online.

Sedangkan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa hadir secara fisik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Rekomendasi
Davina Karamoy Penuhi...
Davina Karamoy Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Kondisi Terkini Haji...
Kondisi Terkini Haji Bolot, Sudah Dipindah ke Ruang Rawat Inap dan Mulai Pulih
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
Berita Terkini
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved