Terbukti Langgar Disiplin, 2 Personel Brimob Polda Jambi Dipecat Tidak Hormat
Kamis, 15 Desember 2022 - 14:48 WIB
loading...
Dua personel Brimob Polda Jambi menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Ist)
A
A
A
JAMBI - Dua personel Brimob Polda Jambi menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi diberikan setelah keduanya terbukti melanggar disiplin .
"Dua orang anggota Brimobda Jambi itu, yakni Bharatu BP dan Bharatu HJ. Pemberhentian tidak dengan hormat ini di antaranya telah melalui proses sidang Komisi Kode Etik (KKE) profesi Polri di Polda Jambi dengan rekomendasi PTDH,” ujar Komandan Satuan Brimob Polda Jambi, Kombes Pol Nadi Chaidir, Kamis (15/12/2022).
Dikatakan, upacara yang dilaksanakan secara in absensia terhadap personel Polri tersebut adalah realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum internal organisasi Polri.
Dalam upacara PTDH tersebut, dua orang personel tersebut tidak hadir. Mereka dihadirkan melalui foto yang dibawa petugas.
Selanjutnya, Dansat Brimob mencoret foto keduanya menggunakan sepidol merah dengan huruf X sebagai simbolis bahwa kedua personel tersebut telah di PTDH.
"Dua orang anggota Brimobda Jambi itu, yakni Bharatu BP dan Bharatu HJ. Pemberhentian tidak dengan hormat ini di antaranya telah melalui proses sidang Komisi Kode Etik (KKE) profesi Polri di Polda Jambi dengan rekomendasi PTDH,” ujar Komandan Satuan Brimob Polda Jambi, Kombes Pol Nadi Chaidir, Kamis (15/12/2022).
Dikatakan, upacara yang dilaksanakan secara in absensia terhadap personel Polri tersebut adalah realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum internal organisasi Polri.
Dalam upacara PTDH tersebut, dua orang personel tersebut tidak hadir. Mereka dihadirkan melalui foto yang dibawa petugas.
Selanjutnya, Dansat Brimob mencoret foto keduanya menggunakan sepidol merah dengan huruf X sebagai simbolis bahwa kedua personel tersebut telah di PTDH.
Lihat Juga :