Terbukti Langgar Disiplin, 2 Personel Brimob Polda Jambi Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 15 Desember 2022 - 14:48 WIB
loading...
Terbukti Langgar Disiplin,...
Dua personel Brimob Polda Jambi menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Ist)
A A A
JAMBI - Dua personel Brimob Polda Jambi menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi diberikan setelah keduanya terbukti melanggar disiplin .

"Dua orang anggota Brimobda Jambi itu, yakni Bharatu BP dan Bharatu HJ. Pemberhentian tidak dengan hormat ini di antaranya telah melalui proses sidang Komisi Kode Etik (KKE) profesi Polri di Polda Jambi dengan rekomendasi PTDH,” ujar Komandan Satuan Brimob Polda Jambi, Kombes Pol Nadi Chaidir, Kamis (15/12/2022).

Dikatakan, upacara yang dilaksanakan secara in absensia terhadap personel Polri tersebut adalah realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum internal organisasi Polri.

Dalam upacara PTDH tersebut, dua orang personel tersebut tidak hadir. Mereka dihadirkan melalui foto yang dibawa petugas.

Selanjutnya, Dansat Brimob mencoret foto keduanya menggunakan sepidol merah dengan huruf X sebagai simbolis bahwa kedua personel tersebut telah di PTDH.

Menurut Nadi, ini merupakan keputusan yang harus dikeluarkan. Dirinya berharap, kejadian ini dapat dijadikan contoh bagi personel Polri lainnya dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

"Saya juga berharap, seluruh anggota Polri khususnya di Satuan Brimob Polda Jambi mampu menjadi teladan baik dalam tugas maupun kehidupan sosial di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.

Baca: Ketua DPD Golkar Jatim Angkat Bicara Terkait OTT Sahat Tua Simanjuntak.

Ke depannya, tegasnya, agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. "Kepada saudara yang menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat, saya berharap dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan tawakal walaupun sangat berat," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)