39 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Palembang Ditembak Polisi
Kamis, 15 Desember 2022 - 03:39 WIB
loading...
A
A
A
"Saat ini sudah kita amankan dan saat ini sedang dilakukan pengembangan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," jelasnya.
Baca: Dor!!! Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak Polisi
Sementara itu, pelaku JL mengatakan, dirinya nekat mencuri sepeda motor karena tidak memiliki pekerjaan lain.
"Saya tidak punya pekerjaan pak, sehingga terpaksa mencuri. Sepeda motor hasil curian, saya jual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
Baca: Dor!!! Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak Polisi
Sementara itu, pelaku JL mengatakan, dirinya nekat mencuri sepeda motor karena tidak memiliki pekerjaan lain.
"Saya tidak punya pekerjaan pak, sehingga terpaksa mencuri. Sepeda motor hasil curian, saya jual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :