5 Buron Tawuran di SMK 3 Semarang di Tangkap, 3 Pelajar Aktif
loading...
A
A
A
Salah satu tersangka yang masih pelajar, L (17) juga mengaku insiden pulang sekolah itu dia diajak teman-temannya. Tersangka L dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan, sementara empat lainnya dijerat UU Darurat No. 12/1951.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menyebutkan, pihaknya menerbitkan dua laporan polisi terkait insiden itu. "Yang dua ditahan (MAA dan KUS), yang tiga nggak ditahan karena anak-anak," kata Donny.
Dia menyebut, terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Dari para tersangka itu, Donny menyebutkan tersangka L diserahkan sendiri oleh orangtuanya untuk diproses lebih lanjut.
Guru Bimbingan Konseling (BK) SMK 10 Semarang, Wildan mengatakan, sudah mengadakan ikrar perdamaian dengan SMK 3 Semarang. Ada beberapa kesepatan, yakni saling memaafkan dan menghentikan tawuran serta bullying; saling menjaga dan menghormati; serta jika melanggar ikrar damai tersebut, bersedia disanksi hukum. "Perdamaian diwakili masing-masing Ketua OSIS," pungkasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menyebutkan, pihaknya menerbitkan dua laporan polisi terkait insiden itu. "Yang dua ditahan (MAA dan KUS), yang tiga nggak ditahan karena anak-anak," kata Donny.
Dia menyebut, terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Dari para tersangka itu, Donny menyebutkan tersangka L diserahkan sendiri oleh orangtuanya untuk diproses lebih lanjut.
Guru Bimbingan Konseling (BK) SMK 10 Semarang, Wildan mengatakan, sudah mengadakan ikrar perdamaian dengan SMK 3 Semarang. Ada beberapa kesepatan, yakni saling memaafkan dan menghentikan tawuran serta bullying; saling menjaga dan menghormati; serta jika melanggar ikrar damai tersebut, bersedia disanksi hukum. "Perdamaian diwakili masing-masing Ketua OSIS," pungkasnya.
(eyt)