5 Buron Tawuran di SMK 3 Semarang di Tangkap, 3 Pelajar Aktif

Rabu, 14 Desember 2022 - 18:11 WIB
loading...
A A A
Salah satu tersangka yang masih pelajar, L (17) juga mengaku insiden pulang sekolah itu dia diajak teman-temannya. Tersangka L dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan, sementara empat lainnya dijerat UU Darurat No. 12/1951.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menyebutkan, pihaknya menerbitkan dua laporan polisi terkait insiden itu. "Yang dua ditahan (MAA dan KUS), yang tiga nggak ditahan karena anak-anak," kata Donny.

Dia menyebut, terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Dari para tersangka itu, Donny menyebutkan tersangka L diserahkan sendiri oleh orangtuanya untuk diproses lebih lanjut.

Guru Bimbingan Konseling (BK) SMK 10 Semarang, Wildan mengatakan, sudah mengadakan ikrar perdamaian dengan SMK 3 Semarang. Ada beberapa kesepatan, yakni saling memaafkan dan menghentikan tawuran serta bullying; saling menjaga dan menghormati; serta jika melanggar ikrar damai tersebut, bersedia disanksi hukum. "Perdamaian diwakili masing-masing Ketua OSIS," pungkasnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2102 seconds (0.1#10.140)