Selain Majikan, ART Perempuan di Simprug Juga Disiksa 5 Temannya
Rabu, 14 Desember 2022 - 17:16 WIB
loading...
Polda Metro Jaya memperlihatkan para pelaku penyiksaan terhadap sisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23).Foto/MPI/Erfan Maaruf
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23). Ironisnya lima pelaku penyiksaan juga sesama ART yang bekerja di tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, delapan pelaku penganiayaan dan penyiksaan terhadap korban, yakni pasungan suami istri SK (68) dan MK (64) serta anak perempuannya JS (31).
Adapun lima tersangka lain yakni, T, E, I, O, dan P merupakan ART yang bekerja di tempat tersebut. "Penyiksaan bemula saat tersangka MK marah mengetahui korban mengenakan celana dalam milik majikannya pada Juli 2022 lalu," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (14/12/2022).
Zulpan menuturkan, pada 19 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB ketika korban sedang memasak air dan memasak untuk ART yang lain, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban yang mengenai telapak kaki hingga bawah lutut korban.
"Kemudian memukul kepala dan menampar korban sehingga membuat kaki korban mengalami luka yang cukup parah. SK juga melakukan penganiayaan dengan menyundut batang rokok yang menyala ke korban, kemudian menggunakan besi seukuran jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban," tuturnya.
Sementara lima ART yang lain juga ikut melakukan penganiayaan kepada korban, di antaranya T memukul korban dengan sapu lidi dan mencakar. E memukul dengan sapu dan mendorong korban hingga jatuh ke lantai.
Selanjutnya, I memukul korban dengan menggunakan sapu lidi dan sapu ijuk. Baca: Penyiksaan ART di Simprug Bermula dari Korban yang Pakai Celana Dalam Majikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, delapan pelaku penganiayaan dan penyiksaan terhadap korban, yakni pasungan suami istri SK (68) dan MK (64) serta anak perempuannya JS (31).
Adapun lima tersangka lain yakni, T, E, I, O, dan P merupakan ART yang bekerja di tempat tersebut. "Penyiksaan bemula saat tersangka MK marah mengetahui korban mengenakan celana dalam milik majikannya pada Juli 2022 lalu," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (14/12/2022).
Zulpan menuturkan, pada 19 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB ketika korban sedang memasak air dan memasak untuk ART yang lain, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban yang mengenai telapak kaki hingga bawah lutut korban.
"Kemudian memukul kepala dan menampar korban sehingga membuat kaki korban mengalami luka yang cukup parah. SK juga melakukan penganiayaan dengan menyundut batang rokok yang menyala ke korban, kemudian menggunakan besi seukuran jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban," tuturnya.
Sementara lima ART yang lain juga ikut melakukan penganiayaan kepada korban, di antaranya T memukul korban dengan sapu lidi dan mencakar. E memukul dengan sapu dan mendorong korban hingga jatuh ke lantai.
Selanjutnya, I memukul korban dengan menggunakan sapu lidi dan sapu ijuk. Baca: Penyiksaan ART di Simprug Bermula dari Korban yang Pakai Celana Dalam Majikan
Lihat Juga :