Selain Majikan, ART Perempuan di Simprug Juga Disiksa 5 Temannya

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:16 WIB
loading...
Selain Majikan, ART...
Polda Metro Jaya memperlihatkan para pelaku penyiksaan terhadap sisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23).Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23). Ironisnya lima pelaku penyiksaan juga sesama ART yang bekerja di tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, delapan pelaku penganiayaan dan penyiksaan terhadap korban, yakni pasungan suami istri SK (68) dan MK (64) serta anak perempuannya JS (31).

Adapun lima tersangka lain yakni, T, E, I, O, dan P merupakan ART yang bekerja di tempat tersebut. "Penyiksaan bemula saat tersangka MK marah mengetahui korban mengenakan celana dalam milik majikannya pada Juli 2022 lalu," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (14/12/2022).

Zulpan menuturkan, pada 19 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB ketika korban sedang memasak air dan memasak untuk ART yang lain, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban yang mengenai telapak kaki hingga bawah lutut korban.

"Kemudian memukul kepala dan menampar korban sehingga membuat kaki korban mengalami luka yang cukup parah. SK juga melakukan penganiayaan dengan menyundut batang rokok yang menyala ke korban, kemudian menggunakan besi seukuran jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban," tuturnya.

Sementara lima ART yang lain juga ikut melakukan penganiayaan kepada korban, di antaranya T memukul korban dengan sapu lidi dan mencakar. E memukul dengan sapu dan mendorong korban hingga jatuh ke lantai.

Selanjutnya, I memukul korban dengan menggunakan sapu lidi dan sapu ijuk. Baca: Penyiksaan ART di Simprug Bermula dari Korban yang Pakai Celana Dalam Majikan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Rekomendasi
3 Momen Kontroversial...
3 Momen Kontroversial saat Argentina Singkirkan Mesir di Piala Dunia 2026
Comeback Dramatis, Argentina...
Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Perempat Final usai Singkirkan Mesir
AS Serang Iran dan Cabut...
AS Serang Iran dan Cabut Pengecualian Sanksi Sementara untuk Minyak Iran
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved