Terbukti Telantarkan Anak Istri, Oknum Anggota Polda Sumsel Dijebloskan Penjara
Rabu, 14 Desember 2022 - 10:03 WIB
loading...
A
A
A
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan," jelasnya.
Atas vonis tersebut, terdakwa Hartam Jalidin yang hadir dan tidak dilakukan penahanan selama jalani sidang ini menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH, menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa Hartam Jalidin yang hadir dan tidak dilakukan penahanan selama jalani sidang ini menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH, menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.
(msd)
Lihat Juga :