Begini Modus Ibu yang Bawa 2 Anak Balitanya Selundupkan Sabu ke Lapas

Selasa, 13 Desember 2022 - 16:29 WIB
loading...
Begini Modus Ibu yang...
Penampakan Lapas Kelas II A Lubuklinggau tepat seorang ibu yang membawa dua anak balitanya menyelundupkan sabu saat menjenguk suaminya. Foto: MPI/Era Neizma Widya
A A A
LUBUKLINGGAU - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau berhasil mengungkap upaya penyelundupan sabu ke Lapas. Mirisnya pelaku adalah seorang perempuan yang membawa 2 anak balitanya menjenguk suaminya.

Ibu bernama Rena Silvana (30) itu pun diamankan saat kedapatan membawa membawa kristal putih diduga narkoba, Sabtu (10/12/2022).

Rena yang datang membawa dua anak berusia 1,8 tahun dan 3 bulan mendaftar untuk mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rozi (32) yang merupakan napi kasus 363 curanmor asal Desa Embacang, Kabupaten Muratara, pukul 10.00 WIB. “Napi ini mendapat hukuman 3 tahun dan baru menjalani hukuman 3 bulan,” katanya.



Kepala Lapas Kelas II A Lubuklinggau Ika Prihadi Nusantara didampingi KPLP Meta Putra menjelaskan, petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) menerima pengunjung perempuan tersebut, sekitar pukul 09.30 WIB.



Dan ketika sudah bertemu dengan suaminya di ruang kunjungan, lalu anak yang berusia 1,8 tahun buang air besar (BAB) di pempers, dan tersangka Rena meminta izin ke kamar mandi untuk mengganti pempers.

“Tersangka sempat ditegur oleh petugas lapas untuk membuang pempers kotor itu ke dalam tong sampah, di dalam lapas, namun dijawab oleh tersangka biar dibuang di luar saja,” tuturnya.

Namun saat tersangka akan pulang, petugas lapas yang sudah curiga mengeledah bungkusan milik Rozi dan mendapati pempers yang ada kotoran di kantong plastik bawaan yang dibawa tersangka.



“Tersangka juga membawa barang bawaan antara lain makanan, air mineral, buah-buahan, karena curiga ada pempers kotor lalu petugas Lapas menggeledah barang bawaan tersebut, dan menemukan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,9 gram," ungkapnya, Selasa (13/12/2022).

Selanjutnya barang bukti (BB) dan Reva Silvana diserahkan oleh pihak Lapas kepada petugas Satreskoba Polres Lubuk Linggau. Sedangkan WBP bernama Rozi sudah diperiksa petugas Lapas dan ditempatkan di sel strap khusus.

Kalapas Ika Prihadi Nusantara menegaskan, pihaknya selalu berkomitmen untuk memperketat lalu lintas keluar masuk orang dan barang, sehingga barang-barang terlarang tidak dapat masuk ke dalam Lapas.

"Kami akan terus berkomitmen untuk terus jeli memeriksa pengunjung Lapas. Maka itu kita selalu minta jajaran lapas atau rutan untuk memberantas peredaran gelap narkotika atau HP ilegal, dengan deteksi dini serta sinergi dengan aparat penegak hukum," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1994 seconds (0.1#10.140)