Terlibat Sindikat Penipuan Online, 3 Warga Pademangan Jakut Dibekuk
Senin, 12 Desember 2022 - 19:48 WIB
loading...
A
A
A
Dari sinilah Polsek Pondok Aren kemudian melimpahkan kasus ini ke Polsek Pademangan. Unit Reskrim langsung mengamankan tiga orang yakni R, J, dan D yang diduga terlibat dan masih berstatus saksi.
Saat diperiksa, saksi R mengaku bahwa rekening yang dimaksud korban dalam laporan adalah benar atas nama dirinya. Namun, R menyatakan rekening tersebut telah dijual kepada orang lain yakni J.
"R diberikan uang sebesar Rp900 ribu untuk membuat rekening. Kemudian R menyerahkan kepada J. Untuk mendapat uang juga J itu dari D," ucapnya.
"Memang ini berjenjang. Dari R menuju J, J menuju D, dan selanjutnya. Kami kembangkan dari tiga ini sehingga kami bisa kembangkan untuk selanjutnya," kata Happy.
Saat diperiksa, saksi R mengaku bahwa rekening yang dimaksud korban dalam laporan adalah benar atas nama dirinya. Namun, R menyatakan rekening tersebut telah dijual kepada orang lain yakni J.
"R diberikan uang sebesar Rp900 ribu untuk membuat rekening. Kemudian R menyerahkan kepada J. Untuk mendapat uang juga J itu dari D," ucapnya.
"Memang ini berjenjang. Dari R menuju J, J menuju D, dan selanjutnya. Kami kembangkan dari tiga ini sehingga kami bisa kembangkan untuk selanjutnya," kata Happy.
(jon)
Lihat Juga :