Peradi Jakbar Gelar PKPA ke-20 Bersama Ubhara, Diikuti 123 Peserta
Minggu, 11 Desember 2022 - 14:19 WIB
loading...
A
A
A
“Tentunyakami menyiapkan PKPA yang berkualitas, yang memang diselenggarakan oleh organisasi advokat wadah tunggal. Ini tidak terbantahkan, Peradi di bawah Otto Hasibuan itulah satu-satunya organisasi advokat single bar sebagaimana dimaksud UU Advokat. Itu clear and clean,” tandasnya.
Senada dengan Asido, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi Sutrisno dan Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan menyampaikan, Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan merupakan satu-satunya wadah tunggal organiasi advokat yang sah di Indonesia.
“UU Advokat ini masih berlaku, maka sebenarnya yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan PKPA hanya Peradi. Tidak boleh sembarang organisasi advokat. Demikian juga kewenangan lainnya, menyelenggaran ujian dan mengangkat advokat,” kata Sutrisno.
Ia melanjutkan, sesuai Pasal 4 UU Advokat, karena kedudukan advokat sejajar dengan penegak hukum lainnya, yakni polisi, jaksa, dan hakim, maka lembaga yang mengangkat advokat pun hanya satu sebagaimana induk penegak hukum lainnya, yakni Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung (MA).
Senada dengan Asido, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi Sutrisno dan Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan menyampaikan, Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan merupakan satu-satunya wadah tunggal organiasi advokat yang sah di Indonesia.
“UU Advokat ini masih berlaku, maka sebenarnya yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan PKPA hanya Peradi. Tidak boleh sembarang organisasi advokat. Demikian juga kewenangan lainnya, menyelenggaran ujian dan mengangkat advokat,” kata Sutrisno.
Ia melanjutkan, sesuai Pasal 4 UU Advokat, karena kedudukan advokat sejajar dengan penegak hukum lainnya, yakni polisi, jaksa, dan hakim, maka lembaga yang mengangkat advokat pun hanya satu sebagaimana induk penegak hukum lainnya, yakni Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung (MA).
Lihat Juga :