Peradi Jakbar Gelar PKPA ke-20 Bersama Ubhara, Diikuti 123 Peserta
Minggu, 11 Desember 2022 - 14:19 WIB
loading...
DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara) kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Jakarta Barat dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ( Ubhara ) kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pada angkatan XX ini, diikuti oleh 123 orang peserta secara hybrid.
“Diikuti oleh 123 peserta, 75 peserta online, 42 peserta offline, dan enam yang masih waiting list untuk ikut offline dan akan segera kami akomodir, sekarang masih ikut online,” kata Ketua Panitia PKPA Angkatan XX DPC Peradi Jakbar-Ubhara Fortuna Alvariza di Jakarta, Sabtu 10 Desember 2022. Baca juga: Kepemimpinan Kolektif Solusi Penyatuan Peradi
Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, pihaknya tetap menghelat PKPA ini meski Desember identik dengan masa liburan. Menurutnya, ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003 untuk mencetak advokat andal, profesional, dan berintegritas.
“Jujur saja, karut marut dunia advokat saat ini, dengan banyaknya organisasi advokat yang sudah enggak jelas namanya, menyelenggarakan PKPA hingga mengangkat advokat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai UU Advokat, hanya satu atau wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang berwenang menyelenggarakan PKPA dan tujuh kewenangan lainnya yang diamanatkan UU kepada Peradi selaku wadah tunggal organiasi advokat.
“Diikuti oleh 123 peserta, 75 peserta online, 42 peserta offline, dan enam yang masih waiting list untuk ikut offline dan akan segera kami akomodir, sekarang masih ikut online,” kata Ketua Panitia PKPA Angkatan XX DPC Peradi Jakbar-Ubhara Fortuna Alvariza di Jakarta, Sabtu 10 Desember 2022. Baca juga: Kepemimpinan Kolektif Solusi Penyatuan Peradi
Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, pihaknya tetap menghelat PKPA ini meski Desember identik dengan masa liburan. Menurutnya, ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003 untuk mencetak advokat andal, profesional, dan berintegritas.
“Jujur saja, karut marut dunia advokat saat ini, dengan banyaknya organisasi advokat yang sudah enggak jelas namanya, menyelenggarakan PKPA hingga mengangkat advokat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai UU Advokat, hanya satu atau wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang berwenang menyelenggarakan PKPA dan tujuh kewenangan lainnya yang diamanatkan UU kepada Peradi selaku wadah tunggal organiasi advokat.
Lihat Juga :